Berita, Nasional

BUKAN DIAN SANDI? Dokter Tifa Bongkar Asal Foto Ijazah Jokowi

Repelita.id

22 October 2026 20:30 WIB

BUKAN DIAN SANDI? Dokter Tifa Bongkar Asal Foto Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Persidangan mengenai keabsahan dokumen kelulusan mantan kepala negara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap fakta mengejutkan dari proses pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Pihak terdakwa membeberkan runtunan bukti baru yang mementahkan kesaksian seputar kepemilikan berkas otentik yang sempat menghebohkan ruang publik.

Melalui penayangan informasi dari saluran YouTube iNews pada hari Kamis, 22 Oktober 2026, kejanggalan asal-usul dokumen pembuktian tersebut dibongkar secara gamblang.

Terdakwa Tifauzia Tyassuma membeberkan hasil pemeriksaan silang yang menunjukkan ketidakabsahan klaim kepemilikan berkas ijazah dari saksi yang dihadirkan.

Pihak pembela menyoroti sebuah pernyataan digital lawas yang sempat diunggah oleh saksi pelapor di media sosial untuk meyakinkan masyarakat luas.

Kutipan pernyataan saksi pada masa lalu tersebut berbunyi, "Buat yang ributin fotokopi ijazah Pak Jokowi yang saya upload pada UTA biar kalian tenang lebarannya ini saya upload yang asli.".

Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk pengelabuan karena hasil investigasi membuktikan bahwa saksi bukanlah orang pertama yang menyebarkan berkas digital tersebut.

Dokumen elektronik tersebut diketahui bersumber dari sebuah akun media sosial lain yang saat ini keberadaannya telah dihapus dan menghilang.

Akun asing yang menjadi sumber awal penyebaran berkas kelulusan itu diketahui menggunakan nama samaran digital @hyper poison.

Berdasarkan rekaman percakapan direct message dari tanggal 27 April 2025 sampai 1 Mei 2025, pemilik akun tersebut mengakui dokumen itu hanya diambil secara acak.

Saksi Dian Sandi Utama mengakui di ruang sidang bahwa dirinya baru mengenal sosok mantan pejabat negara tersebut pada periode tahun 2022.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan narasi wawancara media terdahulu yang seolah memosisikan saksi sangat memahami riwayat masa lalu pejabat terkait.

Tim penasihat hukum terdakwa menilai ketidakkonsistenan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi alasan kuat untuk menghadirkan tim penyidik kepolisian.

Pihak pengacara juga menemukan kekeliruan fatal penulisan hari penandatanganan dokumen sumpah yang tidak sesuai dengan kalender resmi negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung