Berita, Nasional

Bukan Kasmudjo, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Sosok Pembimbing Skripsi Joko Widodo

Repelita.id

07 September 2026 20:14 WIB

Bukan Kasmudjo, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Sosok Pembimbing Skripsi Joko Widodo
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Perdebatan panjang mengenai keaslian dokumen kelulusan jenjang sarjana milik Joko Widodo di Fakultas Kehutanan kembali menguak rincian seputar perjalanan masa kuliahnya.

Salah satu pokok perbincangan yang sempat memicu perdebatan publik menyangkut figur dosen yang mendampingi proses belajar sang mantan kepala negara selama menempuh studi.

ADVERTISEMENT

Pihak pimpinan fakultas sebelumnya telah memberikan penjelasan terbuka lewat tayangan informasi resmi untuk meluruskan berbagai spekulasi yang telanjur beredar luas di tengah masyarakat.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menerangkan bahwa pendamping akademik yang mengawal perjalanan studi sang alumni sejak pertengahan masa kuliah adalah almarhum Ir. Kasmudjo.

"Jadi pembimbing akademik itu adalah Bapak Ir. Kasmudjo. Waktu itu masih Ir. Kasmudjo. Selanjutnya bersekolah lagi jadi Ir. Kasmudjo, M.S. sekarang sampai pensiun begitu," ujar Sigit, dikutip Senin (7/9).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peran pengampu tersebut dijalankan secara berkesinambungan sejak pertengahan jenjang perkuliahan hingga tahap akhir penyelesaian studi.

"Itu pembimbing akademik yang membimbing Pak Jokowi mulai semester kelima sampai lulus. Dulu sering disebut sebagai dosen wali," imbuhnya.

Di sisi lain, pengarah penulisan karya ilmiah akhir atau skripsi yang mendampingi proses kelulusan memegang porsi tanggung jawab berbeda dari posisi dosen wali sebelumnya.

Tugas mengarahkan penyusunan riset kelulusan tersebut diampu oleh pengajar senior yang kemudian memperoleh guru besar menjelang akhir masa studi sang mahasiswa.

Perbedaan fungsi antara pengampu wali studi dengan pengarah karya tulis ilmiah sempat menjadi titik perhatian dalam sengketa hukum yang dipersoalkan pihak tertentu.

Kasmudjo sendiri semasa hidupnya pernah memberikan penegasan bahwa dirinya bertindak sebagai pendamping akademik, bukan pengarah penyusunan tugas akhir skripsi mahasiswa bersangkutan.

Status kepegawaian sang pengampu pada periode delapan puluhan awal masih berupa asisten pengajar sehingga belum memegang kewenangan struktural untuk menguji naskah riset akhir.

Keterangan resmi institusi pendidikan tinggi tersebut sekaligus meluruskan berbagai kesimpangsiuran informasi yang mengaitkan peran pendamping akademik dengan proses penyusunan skripsi masa lalu.

Pemisahan fungsi administratif antara dosen wali dan pengarah karya ilmiah ini diharapkan mampu mengakhiri perdebatan keliru yang kerap muncul di ruang publik.

Klarifikasi komprehensif dari pihak kampus menegaskan bahwa seluruh rekam jejak bimbingan tersebut tercatat secara rapi sesuai dengan mekanisme akademik yang berlaku pada zamannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung