Repelita Jakarta - Organisasi profesi guru mendesak pemerintah untuk segera menyudahi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis lantaran agenda prioritas dari Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai memberikan beban kerja berlebih di luar kewajiban para tenaga pendidik.
Lembaga swadaya ini menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh pimpinan otoritas gizi nasional justru memperkeruh suasana di tengah maraknya insiden klinis berupa keracunan massal yang menimpa para siswa penerima manfaat makanan bersubsidi.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada hari Minggu, 20 September 2026, menegaskan bahwa Kepala BGN harus meminta maaf dan mengundurkan diri karena gagal dalam menghentikan keracunan MBG, serta telah meresahkan masyarakat, karena menyalahkan guru, orang tua dan wartawan yang protes dan memberitakan keracunan MBG.
Menurut analisisnya, titik lemah dari timbulnya insiden medis tersebut murni berasal dari kualitas sajian pangan itu sendiri, namun pihak sekolah serta tenaga pengajar justru dijadikan sasaran tunggal kesalahan oleh pengambil kebijakan.
Ia menyayangkan langkah taktis otoritas pangan yang malah mengumpulkan para kepala sekolah untuk agenda literasi nutrisi di saat gelombang kasus gangguan pencernaan anak didik tengah meluas di berbagai daerah.
Iman Zanatul Haeri memberikan kritik tajam dengan menyatakan bahwa Kepala BGN seharusnya intropeksi diri, keracunan MBG disebabkan ada persoalan serius dalam desain kebijakan MBG oleh BGN.
Masalahnya di internal BGN dan SPPG, maka salah alamat jika menyalahkan guru dan sekolah, tuturnya mempertanyakan landasan menyalahkan para pendidik di lapangan.
Pihak asosiasi profesi tersebut juga menuntut agar pimpinan lembaga pangan negara menyudahi pembentukan narasi di ruang publik yang mengaitkan insiden kesehatan ini dengan motif persaingan politik serta benturan ideologis.
Pengamat kebijakan pendidikan ini meminta kejelasan empiris mengenai korelasi antara puluhan ribu korban klinis di lapangan dengan sentimen aliran politik tertentu yang dituduhkan oleh pejabat negara.
Ia berujar bahwa sangat mengkhawatirkan jika pejabat selevel kepala BGN, mengumbar sentimen politik ditengah bencana keracunan masal MBG.
P2G memandang formulasi regulasi teknis yang diterbitkan oleh otoritas gizi sangat kontradiktif dengan jaminan perlindungan profesi serta hak dasar ketenagakerjaan yang melekat pada diri seorang guru.
Beberapa aturan yang digugat antara lain Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG serta Surat Edaran Nomor 5 tahun 2025 mengenai Insentif Guru Penanggung Jawab.
Kedua produk hukum tersebut dinilai secara sepihak menciptakan klausul tanggung jawab baru bagi tenaga pendidik yang tidak memiliki korelasi dengan aktivitas pengajaran akademis di ruang kelas.
Iman Zanatul Haeri melontarkan mosi keberatan dengan berkata Pertanyaan kami sederhana, apa mandat BGN sehingga bisa mengatur-ngatur guru, bahkan membuat guru jadi penaggung jawab MBG? Menurut kami, dua peraturan itu tidak sah, karena bertentangan dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur hak, tanggung jawab, dan kewenangan guru.
Secara yuridis, konstitusi pendidikan nasional melalui Pasal 14 ayat 1 (g) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 telah memberikan garansi bahwa guru memiliki hak untuk memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas, seperti terhindar dari racun MBG.
Berdasarkan pembagian tugas pokok dan fungsi, kewajiban utama seorang pengajar adalah mendidik, mengajar, menilai, serta mengevaluasi perkembangan siswa dalam koridor pembelajaran ilmiah, bukan mengurusi distribusi logistik pangan.
Perwakilan guru ini menambahkan argumen perlindungan keselamatan diri dengan menegaskan bahwa Meminta guru mencicipi MBG, itu sama saja mempertaruhkan keselamatan guru, mengganggu tugas utamanya dalam mengajar dan ini melanggar UU.
Asosiasi ini menarik kesimpulan bahwa akar utama dari karut-marut ini bersumber dari masalah fundamental dalam postur penganggaran nasional yang sempat digugat di Mahkamah Konstitusi terkait alokasi dana APBN.
Berdasarkan amar putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut, pembiayaan untuk program pangan nutrisi ini diwajibkan untuk menggunakan pos anggaran di luar kuota wajib dua puluh persen untuk dana pendidikan nasional.
Menutup argumentasinya, perwakilan organisasi yang juga menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Bayangan ini mengimbau para guru untuk memprioritaskan keselamatan jiwa dengan tidak mengonsumsi hidangan tersebut.
Ini saat yang tepat untuk menghentikan MBG, pungkasnya mengakhiri pernyataan sikap resmi organisasi profesi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok