Repelita [Jakarta] - Partai Gerindra menyatakan sikap tegasnya untuk menghormati seluruh tahapan hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi pasca penangkapan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya tidak akan menghalangi proses penegakan hukum terhadap oknum yang terjerat tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Partai Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Sugiat menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerindra telah memberikan instruksi lugas terkait pemberantasan rasuah di Indonesia.
Pesan tersebut menekankan agar seluruh pemegang amanah jabatan, baik di lingkup eksekutif maupun legislatif, tidak mencoba melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
"Pak Prabowo berkali-kali mengatakan bahwa bukan hanya terhadap kader Gerindra, tetapi terhadap seluruh rakyat Indonesia, apalagi yang memegang amanah baik di eksekutif maupun legislatif, jangan coba-coba masih berani melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada perlindungan khusus bagi pihak mana pun yang melanggar hukum, sekalipun orang tersebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
"Banyak kasus, seperti kasus MBG kemarin, kan, yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi, ya, silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkap Sugiat.
Sebelumnya, pihak komisi antirasuah telah menetapkan Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah.
Bupati tersebut diduga mewajibkan calon pejabat daerah untuk memberikan gratifikasi berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S dengan nilai mencapai Rp 2,05 miliar.
"Terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini, SA meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata perwakilan KPK dalam keterangannya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok