Berita, Nasional

Cerita Mantan Pimpinan KPK Mengapa Negara Lain Tak Bantu Indonesia Kejar Koruptor

Repelita.id

01 November 2026 17:27 WIB

Cerita Mantan Pimpinan KPK Mengapa Negara Lain Tak Bantu Indonesia Kejar Koruptor
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Korelasi antara pelekatan frasa kerugian negara dalam pasal penegakan hukum tindak pidana korupsi dinilai berpotensi menimbulkan hambatan yudisial berskala internasional.

Pola konstruksi hukum material tersebut kerap membuat otoritas penegak hukum di negara luar menolak permohonan bantuan yurisdiksi ekstradisi yang diajukan oleh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Analisis mendalam mengenai disparitas dan redefinisi regulasi hukum korupsi ini disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Doktor Maqdir Ismail, pada hari Minggu, 1 November 2026.

Melalui saluran diskusi digital Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan, ia memaparkan rekam jejak historis kemunculan frasa tersebut sejak era darurat militer tahun 1957.

Menurutnya, pemaksaan unsur keuangan negara sebagai indikator utama justru kerap menyempitkan esensi pemberantasan kejahatan jabatan yang sesungguhnya di lapangan.

"dampak apa yang terjadi ketika misalnya korupsi ini didekatkan dengan frase kerugian negara ini ini cerita dari teman-teman mantan pimpinan KPK iya ketika mereka mentersangkakan orang dengan pasal 2 ayat 1 sama pasal 3 di negara-negara tertentu yang tidak ada pasal mengenai korupsi seperti di kita yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor itu mereka menolak untuk memberikan bantuan ini salah satu bentuk kerugian ketika kita mau mengejar siapa yang kita sebut sebagai koruptor" ujar Maqdir Ismail dalam wawancara tersebut.

Ia menambahkan bahwa esensi dasar dari tindakan rasuah menurut kajian ilmiah global semestinya berfokus penuh pada penyalahgunaan wewenang demi keuntungan personal pejabat.

Kondisi tersebut tetap dikategorikan sebagai korupsi murni tanpa harus dibuktikan adanya pengurangan nilai riil pada kas finansial milik pemerintah daerah maupun pusat.

Oleh karena itu, perhitungan administratif yang tidak kompeten dari pihak non-akuntan sering kali berujung pada pembengkakan nilai perkiraan kerugian sosial secara tidak rasional.

"saya pernah menguji ikut menguji ya pasal 2 ayat 1 Undang-Undang TPIKOR itu di Mahkamah Konstitusi tahun 2014-2015 di putusannya itu bahwa kerugian itu harus nyata dan pasti h nyata dan pasti itu artinya dihitung oleh orang-orang yang kompeten dia bukan akuntan disuruh menghitung kerugian dia hitunglah kerugian sosial kerugian tah apa lagi kerugian itu menjadi membengkak membesar" tegasnya di hadapan jurnalis senior Darmawan Sepriyossa selaku host.

Maqdir mendukung adanya penataan ulang hukum pidana korupsi yang konstruktif agar proses penindakan hukum tidak bergeser menjadi instrumen kriminalisasi kebijakan ekonomi.

Penerapan asas hukum pemulihan optimal atau optimum remedium dinilai jauh lebih krusial guna menyelamatkan aset tanpa harus mengorbankan kelangsungan operasional korporasi nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung