Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo dan tersangka lainnya, Refly Harun, mulai menyenggol Komisi III DPR RI setelah berbagai upaya untuk mendapat dukungan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menemui jalan buntu.
Refly mengaku telah mengirimkan surat resmi ke Komisi III DPR RI terkait kasus ijazah palsu yang menyeret kliennya, namun hingga saat ini belum ada balasan sama sekali dari lembaga legislatif tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, disebut tidak mau mengangkat teleponnya ketika Refly mencoba menghubungi secara pribadi untuk membahas perkara ini.
Cerita frustrasi itu disampaikan Refly dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (1/5/2026), di mana ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap dewan.
Dikatakan Refly, dalam surat yang dikirim pada 29 April 2026 tersebut, pihaknya mengadukan kasus ijazah dan mencari keadilan atas proses hukum yang menjerat Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, serta para tersangka lainnya.
"Kami menyampaikan surat ke Komisi III DPR. Surat itu sudah kami sampaikan per tanggal 29 April 2026 kepada Komisi III dan saya juga sudah WA (WhatsApp), bahkan menelepon Habiburokhman, unfortunately, kalau dulu dijawab, sekarang enggak," ucapnya dalam pernyataan yang dikutip pada Sabtu (2/5/2026).
Refly secara langsung menyapa Habiburokhman dan menyatakan bahwa rakyat Indonesia yang masih terikat dengan persoalan ijazah palsu ini ingin menghadap Komisi III guna mengadukan berbagai hal yang perlu diadukan.
Dengan surat yang sudah dikirimkan itu, Refly berharap Komisi III bersedia menerima kedatangan Roy Suryo dan kawan-kawan yang ingin mengadukan banyak kejanggalan terkait kasus ini.
Refly menegaskan bahwa sangat aneh jika perkara biasa saja mau diterima oleh DPR, tetapi kasus sebesar ini tidak mau ditanggapi.
Ia menyebut kondisi ini ganjil mengingat selama setahun terakhir kasus ini menghiasi media massa, tetapi DPR justru terlihat adem ayam tanpa respons berarti.
Kasus ijazah Jokowi ini diketahui sudah bergulir selama satu tahun lamanya dan hingga kini masih terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Perkembangan terkini, kasus ini berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara (P19) dari penyidik ke kejaksaan terhadap tersangka pencemaran nama baik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Dalam konstruksi kasus ijazah ini, terdapat dua klaster tersangka yang dibedakan berdasarkan waktu dan pernyataan masing-masing.
Pada klaster pertama, tersangka yang ditetapkan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah bebas dari status tersangka setelah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), meskipun tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.
Sementara itu, pada klaster kedua, tersangkanya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa yang terjerat dalam pusaran hukum serupa.
Sama dengan Eggi dan Damai, Rismon Sianipar juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada mantan presiden Jokowi.
Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena memilih untuk tidak mengajukan permohonan restorative justice.
Begitu pun dengan tersangka lainnya, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang hingga kini masih menyandang status hukum yang sama.
Refly juga menegaskan kembali bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa menginginkan kasus ijazah ini bisa dihentikan demi hukum, bukan karena restorative justice atau permintaan maaf kepada pihak terlapor.
Ia menjelaskan bahwa kuasa hukum atau penasihat hukum menyampaikan kepada publik karena ini kasus pidana, maka mereka meminta agar kasus ini dihentikan.
Alasan penghentian bukan karena kliennya meminta maaf, melainkan karena proses penyelidikan dan penyidikan dianggap telah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Refly memaparkan bahwa terdapat kejanggalan serius terkait penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa sebenarnya.
Selain itu, Refly juga mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya karena dinilai tidak tepat secara objektif.
Menurut Refly, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan resmi Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Refly meminta dengan tegas agar kasus ini segera dihentikan oleh aparat penegak hukum.
Ia berharap nantinya akan ada forum yang lebih memadai dan memang dimaksudkan untuk pembuktian terkait persoalan ijazah Jokowi tersebut.
Adapun, selain mengirim surat ke Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan juga sudah menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta perhatian lembaga tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mantan Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tindakan Roy Suryo dan Dokter Tifa harus dipertanggungjawabkan secara hukum di muka pengadilan.
Ia menyatakan bahwa permintaan penghentian kasus seharusnya tidak dilayangkan kepada pihaknya, melainkan kepada penyidik yang berwenang.
Yakup menjelaskan bahwa salah satu pihak bisa mengajukan RJ ke penyidik, pun itu belum tentu disetujui karena semua tindakan para tersangka harus ada pertanggungjawaban hukum.
Sebelum kasus ini diproses secara hukum, pihaknya sudah beberapa kali meminta agar para tersangka menarik ucapannya, namun hal ini tidak pernah diindahkan.
Menurut Yakup, satu-satunya penyelesaian yang bisa ditempuh adalah melalui jalur hukum agar kegaduhan di masyarakat bisa segera dihentikan.
Ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sehingga lebih baik proses hukum dilanjutkan daripada berdebat terus di media yang justru merugikan masyarakat.
Proses hukum kasus ini memang sudah memakan waktu cukup lama, namun dengan banyaknya alat bukti yang ada, hal itu dinilai masih wajar.
Yakup optimistis bahwa dengan proses yang cukup panjang, berkas perkara akan menjadi semakin mantap sehingga pembuktian di persidangan nanti tidak akan menjadi sangat sulit.
Ia dan tim kuasa hukum optimistis bahwa dari sisi hukum mereka memiliki posisi yang kuat dan berharap semua proses bisa dilancarkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok