Berita, Nasional

Chusnul Chotimah Sentil Pemerintahan Prabowo Soal Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Staf Ahli BP Taskin, Salah Prabowo, Sudah Diingatkan Jangan Kasih Jabatan ke Penjilat Jokowi

Repelita.id

12 August 2026 22:03 WIB

Chusnul Chotimah Sentil Pemerintahan Prabowo Soal Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Staf Ahli BP Taskin, Salah Prabowo, Sudah Diingatkan Jangan Kasih Jabatan ke Penjilat Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pegiat media sosial Chusnul Chotimah melayangkan kritik tajam terkait kasus dugaan penipuan jabatan Staf Ahli di Badan Penanggulangan Kemiskinan yang kini memasuki proses hukum.

Laporan kepolisian yang menyeret sosok Leonita Lestari tersebut dinilai Chusnul sebagai gambaran kelam praktik politik transaksional di era kepemimpinan saat ini.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut rentetan polemik ini muncul akibat ketidakpatuhan terhadap peringatan untuk tidak mengakomodasi figur yang memiliki kedekatan dengan rezim sebelumnya.

"Rezim Prabowo kena isu negatif lagi," kata Chusnul Chotimah.

Ia menuding keputusan penunjukan pejabat di lingkaran pemerintahan menjadi pemicu munculnya berbagai masalah baru.

"Ini salah Prabowo juga, sudah banyak yang ingatkan jangan kasih jabatan ke penjilat Jokowi tetap dilakukan. Begini jadinya," kata Chusnul Chotimah.

Chusnul juga menyoroti peningkatan status perkara dugaan mahar jabatan ini yang kini resmi ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Sebuah dugaan tindak pidana penipuan terkait janji pengangkatan sebagai Tenaga Ahli/Staf Ahli di Badan Penanggulangan Kemiskinan (BP Taskin) kini resmi menggelinding ke ranah hukum," kata Chusnul Chotimah.

Lebih lanjut ia menyinggung keberadaan pimpinan lembaga serta sosok terlapor yang berada di dalam pusaran kasus tersebut.

"BP taskin ini yang pimpin Budiman Sudjatmiko, yang jadi terlapor Leonita Lestari," kata Chusnul Chotimah.

Kritik tersebut ditutup dengan lontaran pertanyaan kepada publik mengenai latar belakang figur yang terseret dalam persoalan ini.

"Kalian Taukan siapa mereka?," kata Chusnul Chotimah.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Irwan Adriansyah Wijaya ke Polda Metro Jaya setelah merasa ditipu akibat tak kunjung mendapat posisi yang dijanjikan.

Korban mengaku telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp226,3 juta kepada terlapor guna mendapatkan posisi sebagai tenaga ahli.

“Saya menyerahkan uang karena ada janji pekerjaan sebagai tenaga ahli. Karena tidak kunjung terealisasi, saya menempuh jalur hukum,” kata Irwan Adriansyah Wijaya.

Pihak pelapor mengaitkan nama terlapor dengan jajaran pengurus organisasi sukarelawan pendukung pemerintah yang berlokasi di kawasan Menteng.

Saat ini kepolisian masih mendalami seluruh bukti penyerahan uang dan meminta keterangan para saksi guna membuktikan dugaan tindak pidana tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung