Repelita [Jakarta] - Legitimasi Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gelombang persoalan hukum terhadap dokumen administrasi pendidikan tersebut memantik reaksi keras dari pegiat media sosial Chusnul Chotimah.
ADVERTISEMENT
Chusnul Chotimah mengaitkan gugatan hukum yang dihadapi Gibran sebagai bentuk konsekuensi politis atas pilihan jalannya.
"Pengkhianat tak akan pernah tenang hidupnya," ujar Chusnul dikutip fajar.co.id, Minggu (9/8/2026).https://x.com/chusnulch
__
Ia menyoroti penetapan dokumen penyetaraan dari kementerian sebagai materi persidangan di lembaga peradilan administrasi negara.
"Dokumen keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran kembali memicu polemik publik," tukasnya.
Proses gugatan perdata administrasi tersebut menyasar legitimasi surat penetapan yang menjadi landasan formalitas berkas pendukung.
"Kali ini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tandasnya.
Gugatan resmi ini diajukan oleh pemerhati pendidikan Mercy Smart bersama jajaran tim hukumnya lantaran menduga adanya cacat prosedur pada berkas pencalonan Pilpres 2024.
Substansi utama yang dipermasalahkan berkaitan erat dengan rekam jejak pendidikan Gibran sewaktu mengikuti program di UTS Insearch Sydney Australia.
Penasihat hukum menilai pembelajaran singkat selama setengah tahun tidak sepadan untuk dikategorikan setara dengan jenjang pendidikan kejuruan tiga tahun.
"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun?"
"Ini yang mendasar," ujar salah satu perwakilan tim advokasi usai persidangan persiapan di PTUN, dikutip fajar.co.id dari tayangan youtub BITV, Jumat (7/8/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk mencegah terjadinya pergeseran standar norma hukum pada sistem pendidikan nasional.
Majelis hakim PTUN dalam persidangan tertutup meneliti kerancuan nomenklatur serta kewenangan pejabat penandatangan berkas penyetaraan tersebut.
Kerumitan timbul akibat tumpang tindih antara ranah nonformal, struktur vokasi SMK, serta pengesahan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dua Direktorat Jenderal terkait dari kementerian bakal dipanggil majelis hakim guna memberikan keterangan pada agenda persidangan berikutnya.
"Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum," ungkap tim hukum penggugat, Coki.
Pihak penggugat menegaskan bahwa objek perkara berfokus penuh pada pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan kementerian.
Apabila gugatan tersebut dikabulkan, keputusan pengadilan diprediksi bakal memengaruhi legalitas pemenuhan syarat administratif pejabat publik terkait.
Persidangan terbuka dengan agenda pemanggilan perwakilan kementerian dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis mendatang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok