Berita, Nasional

Connie Bakrie: Kasus Andrie Yunus Alarm Keras Sistem Bernegara, Intelijen Bisa Jadi Ancaman bagi Rakyat Sendiri

Repelita.id

10 April 2026 23:35 WIB

Connie Bakrie: Kasus Andrie Yunus Alarm Keras Sistem Bernegara, Intelijen Bisa Jadi Ancaman bagi Rakyat Sendiri
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dugaan penggunaan rumah dinas Kementerian Pertahanan dalam kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sinyal serius adanya persoalan sistemik dalam tata kelola intelijen nasional.

Hal tersebut disampaikan pakar militer dan geopolitik global Connie Rahakundini Bakrie dalam diskusi publik yang digelar DPP IYC bertajuk "Relasi Strategis Kementerian Pertahanan dan BAIS TNI dalam Desain Intelijen Nasional" di Jakarta pada Kamis (9/4/2026).

ADVERTISEMENT

Connie menegaskan bahwa intelijen strategis seharusnya tidak hanya menjadi alat pertahanan negara, tetapi juga berfungsi sebagai penjaga demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

"Intelijen strategis nasional itu bukan saja alat pertahanan negara tetapi juga penjaga demokrasi dan HAM. Jika koordinasi lemah dan perlindungan HAM diabaikan, maka intelijen bisa menjadi ancaman bagi rakyatnya sendiri,” ujar Connie.

Connie menyoroti temuan investigasi tim media Tempo terkait dugaan penggunaan rumah dinas Kementerian Pertahanan oleh BAIS TNI dalam rangkaian peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Menurutnya, pola kejadian menunjukkan adanya operasi yang tidak bersifat spontan melainkan terstruktur dan sistematis.

“Terlihat dari tahapan yang sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga upaya pelarian. Ini mengindikasikan operasi yang terstruktur,” kata dia.

Connie menilai indikasi tersebut membuka kemungkinan adanya keterlibatan institusi atau setidaknya menunjukkan kegagalan serius dalam sistem pengendalian internal.

Ia juga mengaitkannya dengan gejala mission creep, yakni meluasnya fungsi intelijen strategis ke ranah pengawasan politik domestik.

Padahal, kata Connie, mandat BAIS TNI seharusnya berfokus pada intelijen pertahanan eksternal, bukan urusan dalam negeri.

"Jika intelijen masuk ke wilayah pengawasan politik domestik, maka ada ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan HAM,” tegas dia.

Lebih jauh, Connie menyebut kasus Andrie Yunus sebagai alarm keras bagi sistem bernegara di Indonesia.

Dia mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari lemahnya pengawasan internal hingga kaburnya garis koordinasi antara Kementerian Pertahanan, BAIS, dan Badan Intelijen Negara.

“Analisis saya, ini bukan hanya kasus kekerasan, tapi juga menunjukkan adanya perpecahan atau kerusakan dalam sistem bernegara kita,” kata Connie.

Dia menyoroti kemungkinan tidak berjalannya koordinasi satu pintu antara pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI dan Menteri Pertahanan.

Kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi tindakan di luar kendali atau bahkan dalam banyak kendali yang tumpang tindih.

Selain itu, Connie mempertanyakan mengapa kasus kekerasan terhadap warga sipil justru ditangani sepenuhnya dalam lingkup militer.

Ia menilai seharusnya kasus seperti ini diselesaikan melalui mekanisme hukum sipil yang transparan dan akuntabel.

Sebagai solusi, Connie mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap lembaga intelijen dengan melibatkan Komnas HAM dan DPR secara lebih aktif.

Dia juga menekankan pentingnya reformasi regulasi intelijen nasional, termasuk penyusunan undang-undang yang memberikan batas tegas antara fungsi intelijen strategis dan aktivitas domestik.

"Setiap operasi intelijen harus disertai human rights impact assessment sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.

Connie juga mengingatkan agar intelijen tidak menjadi black box yang tertutup dari pengawasan publik.

Menurut Connie, kasus Andrie Yunus harus dijadikan momentum pembenahan, bukan sekadar catatan kelam yang dilupakan.

"Kasus ini harus dikawal bersama agar penanganannya transparan hingga ke akar, termasuk mengungkap motif, aktor intelektual, dan rantai komando secara menyeluruh,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai tidak logis jika kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan militer.

Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI merupakan tindak pidana umum dengan korban masyarakat sipil.

"Namun, kalau ada anggota militer, tentara, yang ganggu tetangganya, masa diadili di peradilan militer? Kan enggak logis gitu," ujar Ray Rangkuti.

Ray menjelaskan bahwa peradilan militer seharusnya hanya berhubungan dengan kejahatan-kejahatan militer seperti pengkhianatan, desersi, atau membocorkan rahasia negara.

Oleh karena itu, kata Ray, Panglima TNI harus segera menginstruksikan jajaran agar kasus Andrie Yunus diadili di peradilan umum.

Menurut Ray, hal tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi TNI yang mulai mengalami penurunan.

"Kita berharap lah agar Panglima TNI segera memerintahkan agar peristiwa ini diadili saja di peradilan umum," pungkas Ray.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung