Repelita [Jakarta] - Peringatan keras yang pernah dilontarkan anggota Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, perihal tata kelola anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) kini terbukti menjadi kenyataan pahit.
Ungkapan khawatir yang ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat itu kini viral kembali menyusul penetapan tersangka terhadap Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
Kala itu, Charles menekankan pentingnya akuntabilitas pada anggaran digitalisasi BGN senilai Rp3,1 triliun agar terhindar dari jeratan hukum di masa depan.
"Nah BGN ini akan punya program digitalisasi yang dianggarkan sebesar 3,1 triliun. Bapak harus bisa bertanggung jawab nantinya. Saya tidak mau pengelola BGN hari ini ada masalah hukum di kemudian hari. amit-amit," ujar Charles dalam sebuah video yang dikutip, Kamis (4/6/2026).
Peringatan yang saat itu dianggap sebagai prosedur pengawasan rutin, justru berubah menjadi kenyataan yang menyita perhatian publik luas.
Charles Honoris mengungkapkan rasa sesalnya atas apa yang terjadi, mengingat pihaknya telah memberikan masukan mendalam mengenai transparansi penggunaan uang negara sejak tahun lalu.
"kan, sudah dibilangin. Tahun lalu, kami sudah mengingatkan agar pengelolaan uang rakyat di BGN dilakukan secara transparan," tutur Charles kepada awak media.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG tahun 2025–2026, yang mencakup penunjukan mitra yayasan secara melawan hukum.
Selain itu, mereka dituding melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang serta jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (*).
Editor: 91224 R-ID Elok