Berita, Nasional

Dadan Hindayana dkk Gembungkan Anggaran Motor Listrik Hingga Sepatu di BGN Senilai Triliunan Rupiah

Repelita.id

04 June 2026 00:15 WIB

Dadan Hindayana dkk Gembungkan Anggaran Motor Listrik Hingga Sepatu di BGN Senilai Triliunan Rupiah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua mantan koleganya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung terindikasi kuat melakukan manipulasi berupa penggelembungan dana pengadaan kendaraan operasional hingga alas kaki.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

Langkah culas para tersangka di internal instansi tersebut juga menyasar pada pos belanja perlengkapan seragam lapangan berupa sepatu proteksi.

“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” kata Syarief.

Penyimpangan alokasi modal operasional tersebut berlanjut pada pengadaan fasilitas gawai jenis tablet komputer dengan kuantitas menembus puluhan ribu unit serta unit media visual elektronik.

“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.4000 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata dia.

Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa rentetan aksi lancung pengadaan barang ini berujung pada timbulnya defisit keuangan yang masif pada kas internal negara.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata dia.

Modus operandi yang dilancarkan Dadan bersama dua asistennya tersebut berupa pemaksaan kehendak hukum melalui intervensi langsung terhadap wewenang Pejabat Pembuat Komitmen lembaga.

Langkah sepihak tersebut memicu timbulnya paket pengadaan barang dan jasa yang tidak relevan dengan kebutuhan faktual di sektor operasional lapangan.

Atas dasar pembuktian tersebut ketiganya dijerat menggunakan ketentuan pidana Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP baru.

Guna kelancaran proses penyusunan berkas dakwaan hukum, jajaran kejaksaan resmi menjebloskan ketiganya ke sel tahanan untuk masa waktu dua puluh hari ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung