Berita, Nasional

Daftar 26 Nama Tokoh dalam Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Tersimpan Rapi dalam Bukti Percakapan Sony Sonjaya

Repelita.id

17 June 2026 23:25 WIB

Daftar 26 Nama Tokoh dalam Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Tersimpan Rapi dalam Bukti Percakapan Sony Sonjaya
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sebanyak 26 sosok penting diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung.

Dugaan keterlibatan para tokoh besar ini terungkap berdasarkan catatan sistematis yang tersimpan di Badan Gizi Nasional.

ADVERTISEMENT

Informasi tersebut disampaikan oleh mantan kuasa hukum Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, Elza Syarief, dalam siniar YouTube Bambang Widjojanto, Selasa, 16 Juni 2026.

“Semuanya dicatat. Makanya Pak Sony bisa menyebutkan nama-nama itu,” ujar Elza mengenai bukti yang dipegang kliennya.

Elza menambahkan bahwa bukti percakapan terkait keterlibatan sejumlah pihak juga tersimpan aman di dalam ponsel milik Sony.

Pihak kuasa hukum pun telah mewanti-wanti pihak penyidik agar seluruh data digital tersebut tidak sampai hilang atau rusak.

“Ada chat-chat di hape Pak Sony. Diwanti-wanti datanya tidak dihilangkan (penyidik Kejagung),” lanjutnya.

Kasus ini bermula dari penutupan portal resmi pendaftaran mitra program setelah mengalami lonjakan peminat yang tidak terduga.

“Namun ternyata pendaftar overload, sehingga ditutup,” jelas Elza mengenai kendala teknis pada situs tersebut.

Pasca penutupan portal, pengelolaan pendaftaran kemudian dialihkan ke jalur khusus yang dikendalikan oleh pimpinan badan tersebut.

“Kemudian masuk orang-orang tertentu melalui dua akun tersebut,” ungkap Elza saat merujuk pada mekanisme seleksi yang dianggap janggal.

Dokumen pemeriksaan menunjukkan daftar nama yang terlibat, mulai dari Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang hingga sejumlah pejabat negara.

Terdapat nama Patris Rumbayan, Kepala KSP Dudung Abdurachman, Wamendes Ahmad Riza Patria, Wamenaker Afriansyah Noor, serta Wamendagri Bima Arya.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung