Berita, Peristiwa

Dampak Penutupan 25 Ritel Modern Melanggar Perda, Ratusan Karyawan Alfamart Demo Di Kantor Bupati Lombok Tengah

Repelita.id

21 May 2026 13:49 WIB

Dampak Penutupan 25 Ritel Modern Melanggar Perda, Ratusan Karyawan Alfamart Demo Di Kantor Bupati Lombok Tengah
Foto: Istimewa

Repelita [Lombok Tengah] - Ratusan pekerja jejaring toko swalayan modern menggelar aksi unjuk rasa guna menuntut kejelasan nasib menyusul kebijakan penghentian operasional tempat mereka bekerja.

Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Karyawan Alfamart yang Terdampak Penutupan Toko tersebut mendatangi pusat pemerintahan daerah setempat guna menyampaikan aspirasi secara langsung.

ADVERTISEMENT

Aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilangsungkan di kawasan Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu tanggal 20 Mei 2026 kemarin.

Gelombang kecemasan melanda para pekerja ritel tersebut lantaran hilangnya mata pencaharian utama yang selama ini menopang kebutuhan finansial keluarga mereka sehari-hari.

Persoalan biaya operasional hidup yang tinggi menjadi beban tersendiri apabila para pekerja dipaksa menerima opsi mutasi kerja ke wilayah lain yang cukup jauh.

Mengenai keluhan tingginya pengeluaran pokok tersebut, salah satu pekerja menyatakan bahwa “Makan, biaya kos, dan transportasi. Nggak cukup buat kami. Belum lagi pengeluaran lainnya,”

Rencana pengalihan penempatan kerja ke cabang ritel sejenis di lokasi berbeda dinilai memberatkan mobilitas harian para buruh swalayan tersebut.

Faktor jarak tempuh dari kediaman pribadi menuju lokasi kerja baru menjadi poin keberatan utama yang disampaikan oleh perwakilan buruh.

Terkait kendala geografis penempatan tugas baru tersebut, ia mengimbuhkan pernyataan “Kalau kita nanti jauh, otomatis kita jauh dari tempat rumah, Pak. Kalau yang sekarang di dekat rumah,”

Pihak penanggung jawab barisan massa memastikan seluruh rangkaian aksi unjuk rasa berjalan kondusif tanpa adanya tindakan anarkis yang merugikan fasilitas publik.

Koordinator Lapangan, M Zainudin, menegaskan komitmen para demonstran untuk tetap berjalan di atas koridor regulasi ketertiban daerah dalam menjaga situasi Kota Praya.

Dalam pernyataan sikap resminya, ia menjamin keamanan proses penyampaian pendapat dengan menegaskan bahwa "Kami berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, and mematuhi batas waktu serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"

Langkah penghentian izin operasional usaha waralaba modern tersebut diambil oleh otoritas eksekutif daerah karena adanya indikasi pelanggaran terhadap produk hukum lokal.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan penegakan aturan ini terpaksa dilakukan demi menyelaraskan iklim usaha dengan regulasi zonasi perdagangan yang legal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah, Dalilah, memberikan penjelasan resmi mengenai jumlah unit usaha yang menyepakati instruksi tersebut.

Mengenai kepatuhan para pemilik modal dalam menghentikan aktivitas bisnis mereka, ia memaparkan bahwa "Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan,"

Diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengemban misi penguatan sektor ekonomi kerakyatan.

Kebijakan pembatasan gerai toko modern ini sengaja dirancang agar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah lokal dapat tumbuh tanpa tergerus korporasi besar.

Penertiban pasar swalayan tersebut diproyeksikan mampu membuka ruang perputaran uang yang lebih sehat bagi para pedagang tradisional di wilayah Lombok Tengah.

Mengenai argumentasi hukum di balik pembongkaran tata niaga ritel ini, ia menegaskan kembali bahwa "Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan,"

Otoritas dinas terkait menjamin tindakan tegas ini sama sekali tidak akan mengoreksi ataupun mengganggu gairah masuknya modal investasi secara makro ke wilayah tersebut.

Langkah hukum ini murni sebagai bentuk sanksi administratif normatif yang dijatuhkan karena adanya pelanggaran terhadap pasal-pasal ketentuan daerah yang sah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung