Repelita [Jakarta] - Mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, melontarkan kritik tajam terhadap dinamika penanganan hukum perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Melalui akun media sosial X pribadinya, ia menyoroti perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sempat menjadi tersangka, namun kini kembali berubah menjadi saksi.
ADVERTISEMENT
https://twitter.com/kangdede78
"Kasus diambil alih Kejagung, status hukumnya 'turun' dari tersangka jadi saksi setelah Kejagung terbitkan sprindik baru," tulis Dede Budhyarto, Kamis (16/7/2026).
Dede menilai langkah yang diambil oleh institusi kejaksaan tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan logika umum.
"Makin bodor saja kelakuan institusi itu," ungkapnya.
Perubahan status ini terjadi setelah Kejaksaan Agung secara resmi mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya sempat dikerjakan oleh penyidik gabungan Polri.
Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan umum terkait dugaan korupsi di berbagai sektor strategis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa segala tindakan pro justitia kini telah beralih sepenuhnya ke tangan penyidik kejaksaan.
"Jadi sudah dibentuk. Dan semenjak diterbitkan tiga sprindik umum maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," kata Anang.
Tiga surat perintah penyidikan umum tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang di Krakatau Steel, proyek PLTU PLN, hingga perkara Asabri dan Jiwasraya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok