Berita, Nasional

Dedi Kurnia Syah Desak Kepolisian Usut Komisioner KPU Terkait Kelolosan Berkas Administrasi Syarat Pendidikan Gibran

Repelita.id

07 October 2026 17:58 WIB

Dedi Kurnia Syah Desak Kepolisian Usut Komisioner KPU Terkait Kelolosan Berkas Administrasi Syarat Pendidikan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tuntutan keras agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas seluruh pihak penyelenggara pemilu pasca pembacaan putusan perkara administrasi di Mahkamah Konstitusi kini mencuat ke permukaan.

Langkah penyelidikan tersebut dinilai sangat mendesak guna membongkar indikasi adanya unsur kelalaian fatal dalam meloloskan berkas pendaftaran salah satu pasangan calon pimpinan nasional.

ADVERTISEMENT

Pernyataan bersikap yang menyita perhatian publik ini disampaikan oleh seorang pengamat tata negara kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah menegaskan bahwa amar pertimbangan dari otoritas kehakiman wajib dijadikan sebagai pintu masuk hukum yang sah.

Pihaknya mendesak adanya pertanggungjawaban moral berupa pengunduran diri secara massal dari jajaran kepemimpinan lembaga teknis penyelenggaraan pesta demokrasi lalu.

Narasumber menegaskan, “Putusan MK tidak dapat hanya dilihat sebagai putusan hukum, tetapi itu juga pintu masuk untuk mengusut semua pihak, termasuk KPU. Seluruh komisioner KPU yang bertanggung jawab,” kepada wartawan.

Menurut analisisnya, kesengajaan meloloskan dokumen yang tidak absah demi kepentingan kekuasaan tertentu merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum dasar yang berat.

Indikasi mengenai adanya manipulasi verifikasi berkas kelulusan tingkat menengah atas milik sang wakil presiden pun turut diulas oleh lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Ia menyatakan, “KPU telah mengetahui jika dokumen yang diserahkan Gibran bukanlah surat penyetaraan lulus pendidikan, maka mereka secara sadar lakukan kejahatan konstitusional, dan itu setara dengan berkhianat pada bangsa dan negara,” dengan lugas.

Pihaknya menaruh harapan besar pada ketegasan struktur korps bhayangkara yang baru guna menindaklanjuti kegelisahan publik ini tanpa harus menunggu adanya aduan resmi.

Ia menandaskan, “Kepolisian di bawah Kapolri Suyudi harus segera bertindak, dan tidak perlu menunggu laporan karena putusan MK secara terang sudah menyatakan Gibran tidak memiliki syarat sebagai Cawapres, dan secara otomatis ia telah melakukan pelanggaran hukum berat,” sebagai penutup.

Sebagaimana diketahui, lembaga peradilan konstitusi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026 resmi menolak gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sebelas tokoh lainnya.

Walaupun majelis hakim tidak menerima berkas perkara lantaran menganggap para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum tetap, namun ketiadaan ijazah SLTA itu kini resmi dikonfirmasi oleh negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung