Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan bahwa institusi pendidikan UTS Insearch di Sydney, Australia, telah memberikan konfirmasi resmi atas permohonan data akademik.
Permintaan dokumen tersebut berkaitan langsung dengan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama menempuh masa studi pada rentang tahun 2004 hingga 2007 lalu.
ADVERTISEMENT
Pemberitahuan itu disampaikan Denny bahwa pengajuan formulir secara daring telah dilakukan bertepatan dengan momen penutupan sayembara terkait ijazah tingkat menengah atas pada 9 September 2026.
Melalui akun X pribadinya pada hari Selasa, 15 September 2026, ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi mengenai seluruh rincian riwayat pendidikan tersebut kepada publik secara transparan.
"Tanggal 9 September lalu, saya mengajukan lagi permintaan informasi terkait sekolah Gibran di UTS Inserach, Sydney, Australia. Permintaan resmi saya daftarkan online, dan dikonfirmasi UTS melalui potongan email di atas," tulisnya.
Langkah lanjutan juga disiapkan secara matang apabila pihak institusi pendidikan luar negeri tersebut menolak atau tidak memberikan data akademik yang diminta secara transparan kepada publik.
"Saya meminta seluruh data sekolah Gibran di sana. Kapan masuknya? Program apa? Apakah selesai? Kapan lulusnya? Bagaimana nilainya? Dst," imbuhnya.
Kantor hukum miliknya yang memiliki cabang resmi di negeri kanguru disiapkan untuk melayangkan gugatan keterbukaan informasi publik guna menempuh jalur hukum formal di sana.
"Kalau tidak diberikan juga, saya mempertimbangkan menggugat Keterbukaan Informasi Publik melalui kantor hukum saya INTEGRITY Lawyers yang punya cabang di Sydney, Australia.," tegasnya.
Bekal izin praktik resmi sebagai solicitor di Australia yang dikantonginya menjadi landasan kuat untuk mengawal proses hukum tersebut secara langsung di luar negeri.
"Karena saya sendiri punya izin praktik hukum (Solicitor) di Australia, selain advokat di Indonesia," lanjutnya.
Rangkaian upaya hukum tersebut bermuara pada pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden ke Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 10 September 2026.
Substansi gugatan yang didalilkan menyoroti dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan formal minimal sejak awal pendaftaran kontestasi yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan pemilu.
Dampak hukum dari temuan tersebut diyakini dapat membuat seluruh tahapan pencalonan hingga pelantikan kepemimpinan nasional menjadi cacat secara hukum apabila terbukti sejak awal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok