Repelita [Jakarta] - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut berisi alasan di balik usulannya agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan lanjutan dari tulisannya sebelumnya yang berjudul "Memecat Gibran" dan memicu beragam reaksi publik.
"Surat saya sebelumnya, 'Memecat Gibran', mendapatkan tanggapan luas. Ada yang setuju, ada yang gusar, ada pula yang buru-buru nyinyir-mencibir," ujar Denny, Minggu (2/8/2026).
Ia menekankan bahwa dinamika tersebut adalah hal lumrah dalam politik.
"Begitulah politik, yang tersinggung sering lebih cepat bereaksi daripada yang sempat merenung. Karena itu, saya berutang penjelasan: mengapa Gibran perlu dipecat, dan bagaimana pemecatan itu dilakukan," ucapnya.
Menurut Denny, persoalan ini bukan semata soal jabatan, melainkan menyangkut proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 yang sejak awal dinilainya bermasalah.
Ia menilai demokrasi Indonesia mengalami kemunduran akibat praktik politik uang dan kecurangan elektoral.
"Dalam pemilu yang dikorupsi, modal untuk menang bukan lagi kapasitas intelektual dan integritas moral, melainkan bagaimana unggul secara elektoral dengan berbagai cara," tulisnya.
Denny kembali menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres.
Putusan tersebut dinilainya sebagai salah satu peristiwa paling merusak dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia .
Ia juga mengkritik dugaan campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Ketua MK Anwar Usman dalam proses tersebut.
"Putusan MK Nomor 90, putusan dari Paman Usman untuk Ponakan Gibran, adalah cawe-cawe nyata paling merusak dalam sejarah kepemiluan Indonesia," timpalnya.
Berdasarkan pandangan tersebut, Denny menilai pemberhentian Gibran merupakan langkah untuk memulihkan demokrasi dan konstitusi.
Ia juga memaparkan mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Menurutnya, secara hukum proses itu harus diawali dengan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran .
Pendapat itu kemudian diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelum dibawa ke sidang MPR .
"Secara yuridis, prosesnya tidak mudah karena harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945," tulisnya.
Namun secara politik, Denny menilai peluang tersebut bergantung pada dukungan mayoritas kekuatan di parlemen.
Ia berpandangan koalisi pendukung pemerintahan Prabowo memiliki kekuatan besar di DPR.
Secara matematis, peluang untuk meloloskan proses pendakwaan politik terbuka jika ada kesepakatan.
Denny juga menduga PDIP yang berada di luar koalisi akan mendukung langkah pemakzulan tersebut.
"PDI Perjuangan yang secara resmi menyatakan bukan partai koalisi, saya duga akan mendukung penuh pemakzulan Gibran bin Jokowi, sang londo ireng bagi partai banteng hitam bermoncong putih," kuncinya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo maupun pihak Gibran terkait surat terbuka tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok