Repelita Jakarta - Isu hukum tata negara kembali menghangat di ruang publik menyusul perbincangan warganet mengenai langkah hukum yang ditempuh oleh tokoh hukum tata negara.
Informasi tersebut bersumber dari unggahan akun media sosial @taufikd59 yang dibagikan ke platform digital satu jam yang lalu.
ADVERTISEMENT
Unggahan itu menyoroti manuver hukum dalam upaya menguji keabsahan posisi penyelenggara pemerintahan tertinggi negara saat ini.
Cuitan tersebut berbunyi Kabar terkini Prof. Denny Indrayana menemukan celah untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres secara konstitusional melalui MK.
Pesan itu ditambahkan dengan kalimat Mari kita dukung agar kemelut ini segera tuntas dan kita menatap masa depan dengan semangat persatuan menuju Indonesia adil makmur.
Postingan tersebut ditutup dengan ucapan doa Aamiin yra.
Pernyataan tersebut seketika memancing perdebatan sengit di kolom komentar serta membelah pandangan para pengguna media sosial lainnya.
Tanggapan bernada kritik tajam dilontarkan oleh akun @afalafal947 yang mempertanyakan motif di balik langkah hukum tersebut.
Komentar warganet itu berbunyi Orang baik berkumpul dengan orang2 baik, demikian juga orang2 strees berkumpul dengan orang strees juga.
Pendapat itu diperkuat dengan kalimat Pendidikan tinggi yang di berkahi allah swt melahirkan ilmu yang bermanfaat.
Sanggahan tersebut ditutup melalui kalimat Tidak ada ilmu yang bermanfaat hanya untuk melampiaskan dendam dan sakit hati.
Perdebatan berlanjut dengan ulasan kritis dari akun @kurniadhye yang menyoroti aspek prosedural hukum tata negara Indonesia.
Pernyataan tersebut menuliskan Secara hukum tata negara, diskualifikasi Wakil Presiden yang sudah resmi dilantik dan menjabat tidak mungkin dilakukan.
Ulasan itu diperjelas lewat kalimat karena instrumen "diskualifikasi" (pembatalan pencalonan) hanya berlaku pada tahap sengketa proses atau hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum pelantikan dilakukan.
Analisis hukum itu diakhiri dengan penegasan Dan hanya bisa melalui impeachment.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads