Berita, Nasional

Denny Indrayana Ragu DPR Proses Pemakzulan Wapres Gibran Dasco Tegaskan Hormati Putusan MK

Repelita.id

12 October 2026 23:07 WIB

Denny Indrayana Ragu DPR Proses Pemakzulan Wapres Gibran Dasco Tegaskan Hormati Putusan MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Wacana pembentukan mosi pemberhentian paksa terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi diprediksi akan mengalami jalan buntu.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara terbuka menyampaikan keraguannya mengenai keberanian jajaran anggota dewan di Senayan untuk memproses tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ulasan kritis mengenai dinamika politik parlemen ini disiarkan secara resmi melalui tayangan program Sindo Sore di kanal YouTube Official SINDOnews pada Senin 12 Oktober 2026.

Denny menjabarkan bahwa langkah investigasi kelembagaan akan sulit terwujud lantaran saat ini seluruh legislator tengah memasuki agenda masa reses selama satu bulan.

Selain kendala waktu jeda persidangan, komposisi kursi di gedung parlemen saat ini juga didominasi secara mutlak oleh barisan partai politik pendukung pemerintah.

Faktor dominasi koalisi besar inilah yang membuat ruang gerak pengawasan hukum menjadi lumpuh dan cenderung bersikap pasif dalam merespons putusan pengadilan.

Kendati demikian tim hukum pemohon menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melakukan serangkaian pertemuan maraton lintas fraksi dalam waktu dekat.

Surat permohonan diskusi resmi kini tengah dilayangkan untuk menyasar pimpinan Dewan Perwakilan Daerah serta perwakilan kelompok masyarakat sipil di tanah air.

Langkah ini diambil demi memetakan sejauh mana komitmen moral para elite politik pasca hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA milik sang wapres.

Sementara itu menyikapi guliran mosi panas dari kubu pemohon Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak melihat secara jernih produk hukum yang keluar.

Dasco menegaskan bahwa institusi legislatif berkomitmen penuh untuk menghormati seluruh keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan tertinggi.

Pihak parlemen membenarkan dasar hukum dari hasil akhir persidangan yang menyatakan secara tegas bahwa gugatan dari pemohon tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

"Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan sudah jelas apa namanya keputusan yang diambil kita sama-sama membenarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima," ujar Dasco.

Hasil keputusan formal tersebut dinilai menjadi amunisi politik yang krusial bagi parlemen jika ada kelompok fraksi yang berniat memicu manuver hak angket.

Hakim menolak tuntutan diskualifikasi murni karena hambatan legal standing dari penggugat dan bukan lantaran membenarkan dokumen administratif yang dipersoalkan.

Menanggapi kencangnya desakan pemberhentian sang anak mantan Presiden Joko Widodo merespons santai pergolakan opini yang berkembang di tengah masyarakat.

Jokowi mengingatkan bahwa Konstitusi Negara Republik Indonesia telah menyediakan saluran serta koridor resmi yang tertulis bagi setiap jalannya dinamika demokrasi.

Ia meminta seluruh pihak yang tidak puas dengan berkas kelulusan tersebut untuk mengikuti mekanisme hukum yang sah melalui lembaga pemilu resmi seperti KPU dan Bawaslu.

"Ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi yang sesuai dengan aturan hukum yang ada saya kira itu enggak ada masalah," kata Jokowi.

Mantan kepala negara tersebut menyerahkan sepenuhnya legalitas status pencalonan Gibran pada masa depan kepada jajaran instansi penyelenggara pemilu yang berwenang.

Mosi pemakzulan ini diprediksi akan terus menjadi komoditas perdebatan hangat mengingat Presiden Prabowo Subianto sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Arah kelanjutan dari sengketa administrasi ini akan sangat bergantung pada dinamika peta koalisi parpol setelah masa reses satu bulan ke depan berakhir sepenuhnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung