Berita, Nasional

Denny Indrayana Sebut Putusan MK Buka Jalan Konstitusional untuk Makzulkan Gibran

Repelita.id

08 October 2026 22:01 WIB

Denny Indrayana Sebut Putusan MK Buka Jalan Konstitusional untuk Makzulkan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan pemaparan komprehensif mengenai arti hukum dan langkah lanjutan pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan berkas kepesertaan pemilihan presiden.

Ulasan hukum tersebut disampaikan langsung oleh dirinya dalam sebuah rekaman video penjelasan yang disiarkan secara terbuka pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Denny Indrayana menilai meskipun lembaga peradilan tertinggi tersebut menolak permohonan pembatalan kedudukan kandidat namun isi pertimbangan hukum yang tertuang justru memperjelas adanya pelanggaran administratif substantif.

"putusan tadi malam memang tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi tetapi sebenarnya mahkamah juga memberikan semacam ee petunjuk bahwa kita bisa melanjutkan ke proses politik hukum selanjutnya yaitu pemakzulan," kata Denny Indrayana seperti dikutip dari video di kanal YouTube pribadinya.

Menurutnya hakim konstitusi telah bekerja di tengah keterbatasan kewenangan acara formal namun tetap mengedepankan aspek keadilan substantif demi menjaga marwah pemilu yang jujur dan adil.

Ia menerangkan pertimbangan krusial tersebut tertuang mulai dari halaman 357 hingga bagian akhir putusan yang secara tegas menyatakan ketidakberadaan bukti pemenuhan syarat dasar kelulusan pendidikan tingkat menengah.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabumi Neraka memiliki ijazah dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pemilu," ucap Denny Indrayana melalui kanal YouTube pribadinya.

Lebih lanjut ia menilai temuan hukum dari persidangan tersebut sudah bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh diabaikan atau sekadar dianggap sebagai gugatan administratif biasa oleh publik.

Persoalan legal standing serta momentum pelantikan yang telah terlaksana dinilai menjadi penyebab utama majelis hakim tidak dapat menjatuhkan sanksi pengguguran hak kepesertaan pemilu secara langsung sejak awal.

Namun hambatan prosedural itu disebutnya justru membuka jalan konstitusional baru yang jauh lebih kuat bagi lembaga legislatif untuk memulai tahapan pemberhentian seorang pejabat tinggi negara dari jabatannya.

"secara de facto masih wakil presiden secara diure hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai ee wakil presiden tetapi hukum juga ada etika ada moral ada hati ada perasaan bagaimana mungkin kita masih ee merasa berhak atas suatu posisi jabatan sepenting wakil presiden ketika mahkamah sudah menegaskan kita tidak memenuhi syarat pendidikan," tutur Denny Indrayana dalam unggahan YouTube pribadinya.

Ia menegaskan bahwa pertimbangan hukum objektif dari keputusan peradilan ini wajib dihormati dan dijadikan pijakan kokoh oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam merespons desakan penegakan kedaulatan rakyat.

Sebagai langkah lanjutan ia bersama jajaran pemohon lainnya juga berencana membawa dugaan ketidaktelitian proses verifikasi berkas persyaratan administratif ini menuju Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak patah arang karena hasil persidangan ini justru menjadi modal yuridis berharga untuk melakukan koreksi ketatanegaraan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung