Berita, Nasional

Denny Indrayana Tantang Pembuktian Autentik Ijazah Luar Negeri Gibran Dalam Sidang Perdana Mahkamah Konstitusi

Repelita.id

21 September 2026 20:44 WIB

Denny Indrayana Tantang Pembuktian Autentik Ijazah Luar Negeri Gibran Dalam Sidang Perdana Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi pelaksanaan persidangan perkara tuntutan diskualifikasi kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Senin, 21 September 2026 mulai pukul 19.00 WIB.

Melalui ulasan tajam yang disiarkan di kanal YouTube Saeful Zaman, rentetan polemik seputar orisinalitas dokumen kelulusan akademik luar negeri sang tokoh negara kembali dikuliti secara lugas.

ADVERTISEMENT

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menekankan permohonan sengketa konstitusional ini bertujuan murni demi menegakkan asas keadilan hukum administrasi negara yang transparan.

Ia menyatakan tuntutannya sangat mendasar yakni meminta pembuktian autentik berupa lembar kelulusan tingkat sekolah lanjutan tingkat atas luar negeri yang selama ini disorot publik.

Menurut Denny Indrayana jika pihak yang bersangkutan tidak bersedia mengajukan diri secara sah sebagai pihak terkait maka hal tersebut dinilai mengecilkan makna marwah peradilan tata negara.

Pihaknya bahkan mempertimbangkan opsi hukum untuk memohonkan perintah resmi pengadilan di Sydney Australia guna melacak riwayat akademik yang sebenarnya di lembaga pendidikan luar negeri.

Ia menambahkan dalil keabsahan hukum kedudukan publik tidak boleh dilahirkan dari tindakan manipulatif atau pelanggaran aturan perundang-undangan pemilu yang berlaku.

Di sisi lain dugaan mengenai adanya motif politik di balik gerakan hukum ini dibantah keras oleh tim advokasi masyarakat karena fokus utama berada pada kepatuhan aturan formil.

Proses persidangan di forum konstitusi ini diharapkan dapat mengurai secara benderang seluruh kejanggalan dokumen penyetaraan surat keterangan yang sempat diterbitkan secara instan.

Oleh karena itu seluruh elemen masyarakat diajak terus memantau jalannya persidangan perdana agar keterbukaan informasi publik tetap terjaga dengan baik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung