Repelita Jakarta - Denny Indrayana menjelaskan secara rinci terkait permohonan advokasi publik yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta diskualifikasi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam sebuah acara diskusi yang rekamannya dipublikasikan oleh kanal YouTube denny indrayana pada tanggal 19 September 2026.
ADVERTISEMENT
Denny Indrayana menyebutkan bahwa persoalan pencalonan tersebut bukan sekadar cacat administrasi biasa, melainkan terdapat indikasi cacat manipulasi yang terstruktur, sistematis, serta terencana.
Lebih lanjut, Denny Indrayana memaparkan bahwa bukti tamat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran tidak pernah dapat ditunjukkan dalam berbagai tahapan verifikasi resmi.
Menurut keterangan Denny Indrayana, ketiadaan dokumen kelulusan tersebut mencakup pemeriksaan di Komisi Pemilihan Umum serta penelusuran melalui lembaga peradilan tata usaha negara.
Menanggapi prosedur pengujian di Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana berargumen bahwa forum tersebut merupakan jalur hukum yang paling tepat untuk menguji keabsahan syarat pencalonan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok