Berita, Nasional

Denny Indrayana Ungkap Manipulasi Aturan PKPU Demi Loloskan Gibran Tanpa Ijazah SMA

Repelita.id

21 September 2026 18:05 WIB

Denny Indrayana Ungkap Manipulasi Aturan PKPU Demi Loloskan Gibran Tanpa Ijazah SMA
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara terbuka mengungkapkan adanya dugaan cacat manipulatif dalam proses pencalonan wakil presiden.

Dalam diskusi yang ditayangkan kanal YouTube denny indrayana pada 21 September 2026, ia menyoroti kemunculan aturan yang mendadak terkait syarat pendidikan.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Denny Indrayana saat membahas kejanggalan dalam peraturan KPU yang diterbitkan menjelang kontestasi pemilihan presiden.

Menurut Denny Indrayana, aturan yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang terbit pada 9 Oktober 2023.

Aturan mendadak itu mengecualikan calon presiden dan wakil presiden lulusan luar negeri dari keharusan menunjukkan bukti tamat sekolah menengah atas.

Mereka dinilai cukup menunjukkan bukti lulus perguruan tinggi saja demi memuluskan Gibran Rakabuming Raka.

Hal janggal lainnya adalah ketiadaan pasal tersebut dalam proses uji publik maupun saat rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI pada 20 September 2023.

Advokat senior Bambang Widjojanto yang turut hadir sebagai pembicara menilai tindakan tersebut sebagai bentuk persekongkolan jahat yang terstruktur.

Bambang Widjojanto atau yang akrab disapa BW menegaskan bahwa manipulasi aturan lewat PKPU tersebut merupakan gabungan korupsi politik dan konstitusional.

Tindakan penyelundupan hukum itu dikategorikan sebagai kejahatan yang terorganisir dengan rapi demi meloloskan pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti menyatakan bahwa kebatilan dalam bentuk apa pun harus tetap digugat tanpa mengenal batas waktu kadaluarsa.

Ray Rangkuti menambahkan, persoalan keabsahan ijazah dan syarat administratif ini menjadi ujian penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan keadilan substantif.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung