Berita, Nasional

Denny Indrayana Ungkap Skandal Gibran Jokowi Gate, DPR Bersiap Gulirkan Hak Menyatakan Pendapat Pemakzulan

Repelita.id

05 November 2026 16:08 WIB

Denny Indrayana Ungkap Skandal Gibran Jokowi Gate, DPR Bersiap Gulirkan Hak Menyatakan Pendapat Pemakzulan
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan pemaparan komprehensif mengenai peta konstelasi politik serta hukum nasional yang dinilai kian krusial pada hari Kamis, 5 November 2026.

ADVERTISEMENT

Melalui analisisnya, ia meminta publik cermat membaca situasi agar tidak terjebak dalam pusaran perkara rumit yang kini tengah mengguncang lingkar kekuasaan tingkat tinggi.

Ulasan strategis mengenai rentetan skandal elite negara tersebut disiarkan secara terbuka melalui unggahan video terbaru di akun resmi kanal YouTube dennyindrayana.

Denny Indrayana memperkenalkan istilah khusus bagi akumulasi persoalan ini dengan sebutan skandal Gibran bin Jokowi gate karena dinilai berkelindan erat dengan manuver mantan kepala negara.

"Persoalan ini memang Gibran Jokowi Get skandal Gibran bin Jokowi kenapa karena ini memang sangat terkait dengan strategi langkah tindak politik dan hukum dari mantan Presiden Joko Widodo," urainya.

Fokus perhatian publik saat ini tertuju penuh pada penanganan kasus di Bareskrim Mabes Polri terkait pembongkaran jaringan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Banyak pihak mulai mengaitkan kedekatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Joko Widodo sebagai pintu masuk untuk mengusut keterlibatan sang mantan presiden dalam skandal makar.

Perkara spionase ilegal ini dinilai sangat serius mengingat ancaman hukuman pidana mati menanti para oknum jenderal kepolisian yang terbukti menyalahgunakan kewenangan demi kekuasaan.

Di sisi lain, pergerakan politik di parlemen diprediksi bergulir cepat seiring berakhirnya masa reses Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi pengguliran Hak Menyatakan Pendapat.

Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR dapat langsung dimulai secara konstitusional cukup dengan mengantongi tanda tangan dukungan minimal 25 anggota dewan.

Mekanisme pelengseran tersebut nantinya akan diuji melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi sebelum akhirnya bermuara pada pengambilan keputusan akhir di sidang MPR RI.

Denny Indrayana memaparkan prasyarat kuorum untuk meloloskan pemakzulan di DPR membutuhkan kehadiran serta persetujuan minimal dua per tiga dari jumlah total anggota dewan pusat.

Sementara di tingkat MPR RI, aturan formal mewajibkan kehadiran minimal tiga per empat anggota dengan persetujuan akhir sekurang-kurangnya dua per tiga dari peserta sidang.

Publik saat ini juga tengah mengantisipasi perilisan salinan putusan resmi Mahkamah Agung yang amarnya telah diunggah di situs resmi lembaga peradilan pada hari Jumat lalu.

Desakan agar MA segera merilis berkas lengkap disuarakan guna menghindari intervensi klandestin serta prasangka buruk dari masyarakat atas pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mercy Siombing menjelaskan perkara gugatan tata usaha negara di PTUN Jakarta diputuskan untuk tidak dilanjutkan karena objek gugatannya sudah gugur.

Pihak pengacara sempat walkout dan mencabut berkas, namun bersedia hadir jika Gibran membawa transkrip nilai UTS karena diduga terdapat banyak nilai gagal yang disembunyikan.

"Dugaan saya mengapa disembunyikan mengapa ditutupi karena banyak nilai gagal fail di UTS insert itulah yang menyebabkan Gibran tidak mendapatkan tanda lulus ijazah," ungkapnya membeberkan indikasi.

Menurutnya, berkas yang dimiliki pejabat terkait hanyalah tanda kehadiran berupa certificate of attendance dan bukan dokumen kelulusan akademis resmi berwujud certificate of completion.

Persoalan lain yang dihadapi mantan Presiden Joko Widodo adalah agenda pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam sidang peradilan kasus dokumen palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Selain itu, gugatan prapraperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengaktifan kembali kasus lama payment gateway dipandang sebagai bentuk serangan balik dari kelompok Solo.

Denny Indrayana dibantu tim hukum anti-korupsi di antaranya Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Feri Amsari, hingga Busyro Muqaddas, serta mendapat klarifikasi dukungan dari Profesor Mahfud MD.

Rentetan persoalan hukum keluarga istana terdahulu kian panjang seiring adanya pelaporan di KPK oleh Ubaidillah Badrun terkait dugaan tindak pidana korupsi dan trading of influence.

Penyidikan pelanggaran etika juga berjalan di DKPP menyangkut penyelundupan pasal di KPU, serta pelaporan ke Ombudsman RI mengenai dugaan mal-administrasi dokumen pendidikan yang ditutupi.

Rentetan perkara pidana, administrasi, hingga pelanggaran etika berat yang mengikat lingkaran kekuasaan lama ini ditegaskannya wajib diselesaikan secara transparan tanpa ada intervensi politik.

"Kita tidak ingin nama baik Polri rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab apalagi untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan yang koruptif apalagi untuk kepentingan melakukan makar," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok








TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung