Berita, Nasional

Desak Pemakzulan Gibran, M Rizal Fadillah Serukan Aksi Kepung DPR Tanpa Henti

Repelita.id

23 September 2026 13:29 WIB

Desak Pemakzulan Gibran, M Rizal Fadillah Serukan Aksi Kepung DPR Tanpa Henti
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengamat politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menyampaikan pandangan kritisnya mengenai polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut dirilis pada tanggal 23 September 2026 berkaitan dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait uji materi syarat pendidikan.

ADVERTISEMENT

Gibran dinilai layak dipersoalkan karena permohonan diskualifikasi diajukan atas dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan yang melanggar aturan undang-undang berlaku.

Rakyat bersama instrumen negara disebut telah ditipu oleh modus pendidikan luar negeri yang mencuat dalam dinamika perpolitikan nasional belakangan ini.

Kondisi tersebut dinilai mempertontonkan kebodohan serta keterjajahan seolah bangsa Indonesia memosisikan diri sebagai entitas yang masih sangat primitif.

Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu bersikap objektif dalam mengadili perkara guna mengungkap kebenaran serta menjatuhkan sanksi atas rekayasa sistematis.

Meskipun lembaga yudikatif tersebut bukan satu-satunya instansi penegak hukum, langkah awalnya diyakini mampu membuka jalan keadilan substansial.

Apapun hasil putusan yang dikeluarkan nantinya, kekuatan otentik dari seluruh elemen rakyat semesta dipastikan akan menguji langkah lanjutan di lapangan.

Dewan Perwakilan Rakyat ditegaskan harus dikepung dan segenap wakil rakyat mesti mendapat tekanan politik kuat dari masyarakat luas tanpa kompromi.

Terdapat tiga kemungkinan bentuk putusan yang bisa dikeluarkan oleh majelis hakim terkait gugatan permohonan diskualifikasi wakil presiden tersebut.

Kemungkinan pertama adalah putusan dismissal atau penolakan permohonan karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil perkara.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 dinilai tidak menutup peluang diterbitkannya putusan sela oleh majelis dalam proses persidangan.

Kemungkinan kedua adalah radical break berupa pengabulan tuntutan diskualifikasi ataupun perintah langsung kepada MPR agar mengganti posisi wakil presiden.

Pilihan kedua ini berisiko melanggar aturan konstitusi yang ada atau sekurangnya tidak dijalankan secara penuh sesuai koridor hukum normatif.

Kemungkinan ketiga adalah gradual break melalui amar putusan bahwa Gibran telah terbukti tidak lagi memenuhi standar persyaratan administratif jabatan.

Kesetaraan pendidikan tingkat SLTA atau sederajat dinilai tidak terpenuhi secara sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Putusan model ketiga ini dianggap tidak merusak konstitusi, melainkan berfungsi sebagai terobosan hukum baru dalam ranah ketatanegaraan Indonesia.

Baik putusan dismissal, radikal, maupun gradual dinilai belum menjadi akhir dari seluruh rangkaian perjuangan politik masyarakat di lapangan.

Kegagalan perjuangan melalui jalur putusan dismissal akan memaksa publik melompat pada proses Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Langkah konstitusional pemakzulan tersebut tentu harus diawali dengan aksi mendesak serta mengepung gedung parlemen secara masif dan terstruktur.

Putusan bernada radikal diyakini bakal diabaikan oleh lembaga DPR serta partai politik yang berlindung di balik dalih penegakan konstitusi.

Banyak produk putusan mahkamah pada tahap pelaksanaannya kerap tidak ditaati secara utuh atau hanya disiasati oleh elite pemegang kekuasaan.

Opsi gradual break dinilai paling ideal karena bisa segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan politik untuk memulai proses pemakzulan.

Kendati demikian, agar implementasi putusan tersebut tidak berjalan lambat, dukungan desakan serta pengepungan parlemen tetap menjadi prasyarat mutlak.

Tidak ada jalan lain bagi rakyat selain melakukan aksi tekan, geruduk, dan mengepung gedung perwakilan rakyat demi hasil nyata.

Fakta politik yang lazim membuktikan bahwa penyampaian aspirasi tanpa disertai tekanan massa terbukti gagal membuahkan hasil signifikan.

Jika sempat ada hasil instan seperti aksi Pati dalam pembahasan undang-undang sebelumnya, hal itu dianggap sekadar permainan politik murahan.

Upaya pemakzulan terhadap Gibran bukanlah perkara main-main karena misi utamanya adalah mengembalikan yang bersangkutan ke ranah privat.

Terlalu mahal harga yang harus dibayar negara apabila kepemimpinannya terus dibiarkan menjadi mainan tokoh muda tersebut.

Gibran dinilai wajib dimakzulkan melalui mekanisme berjenjang yang melibatkan parlemen, mahkamah, serta majelis permusyawaratan rakyat.

Presiden Prabowo Subianto diingatkan agar membantu membuka jalan pemakzulan tersebut demi kebaikan masa depan bangsa dan negara.

Apabila hal itu diabaikan, gerakan rakyat semesta dipastikan akan menjadikan duet kepemimpinan nasional sebagai sasaran pelengseran satu paket.

Bukan hanya sang wakil presiden saja yang menjadi sasaran, melainkan kepala negara turut dianggap bertanggung jawab karena dinilai melindungi.

Penilaian publik telah lama menyimpulkan bahwa kedua figur pemimpin tersebut tidak memiliki kapasitas memadai untuk mengelola negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung