Berita, Hukum

Di Solo, Jokowi tanggapi pledoi Nadiem, akui seluruh kebijakan menteri atas instruksi presiden

Repelita.id

03 June 2026 17:40 WIB

Di Solo, Jokowi tanggapi pledoi Nadiem, akui seluruh kebijakan menteri atas instruksi presiden
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Kepala Negara Joko Widodo memberikan tanggapan resmi mengenai operasional program kerja para pembantu presiden yang disebut mengacu pada instruksi langsung pimpinan tertinggi. Penjelasan tersebut mencuat guna merespons nota pembelaan yang dibacakan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Saat menghadiri sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2026), Nadiem menyatakan bahwa proyek pengadaan komputer jinjing jenis Chromebook merupakan bagian dari amanat presiden. Menanggapi klaim tersebut, Jokowi membenarkan jika semua garis kebijakan kementerian pada masa pemerintahannya bersumber dari keputusan kepala negara.

ADVERTISEMENT

“Ya semua kebijakan semua program semuanya dari presiden,” terangnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (3/6/2026).

Meski mengakui asal-usul program digitalisasi sektor pengajaran tersebut, mantan Wali Kota Solo itu menyatakan bahwa pengusutan perkara hukum di meja hijau harus tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan. Mantan presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut juga memberikan pandangan personal mengenai integritas moral dari mantan menterinya yang kini duduk di kursi terdakwa.

“Yang saya tahu Pak Menteri Nadiem Makarim orang baik. Ya itu proses hukum,” jelas Jokowi memberikan keterangan normatif terkait kasus tersebut.

Dalam pembelaannya, mantan bos perusahaan teknologi tersebut sempat menyampaikan apresiasi kepada sejumlah tokoh nasional termasuk kepada sang mantan presiden. Ia berdalih bahwa modernisasi sarana belajar-mengajar merupakan target prioritas eksekutif demi mempercepat transformasi kualitas mutu pendidikan nasional.

Nadiem Makarim sebelumnya menghadapi tuntutan hukuman kurungan selama 18 tahun penjara dari jaksa penuntut umum akibat skandal pengadaan gawai Chromebook. Pihak kejaksaan mengidentifikasi adanya praktik benturan kepentingan serta tindakan malapraktik administrasi birokrasi dalam eksekusi proyek nasional tersebut hingga memicu kerugian finansial negara yang masif.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung