Berita, Nasional

Dicekal Imigrasi, JampiEks dsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Terjerat Tiga Kasus Korupsi Besar

Repelita.id

13 July 2026 13:24 WIB

Dicekal Imigrasi, JampiEks dsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Terjerat Tiga Kasus Korupsi Besar
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka.

Keputusan ini menindaklanjuti permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Kedua sosok yang dicegah bepergian keluar dari wilayah Indonesia adalah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, serta pihak swasta berinisial Don Ritto.

Langkah hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, kepada awak media pada Senin (13/7/2026).

Hendarsam menyatakan, Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta).

Ia menjelaskan bahwa durasi pencekalan bagi keduanya berlaku selama 20 hari ke depan sesuai aturan perundang-undangan.

Terkait status penahanan, Hendarsam memaparkan bahwa saat ini Don Ritto telah berada dalam tahanan, sedangkan Febrie Adriansyah belum ditahan.

Tindakan hukum ini muncul menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam pusaran kasus korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel.

Sebelum penetapan status tersangka, pihak kepolisian telah menyisir 12 lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Penyitaan barang bukti mencakup 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dan Singapura, serta uang rupiah miliaran.

Kini, seluruh perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, membenarkan proses pelimpahan berkas yang dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) tersebut.

Rudi mengungkapkan, Sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama.

Ia mengakui bahwa pengusutan kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan publik yang menanti penyelesaian perkara.

Mengenai koordinasi, Rudi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersinergi dengan aparat kepolisian.

Dia menyebut, Hari ini, walau diserahkan kepada Jaksa Khusus, kami tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung