Berita, Nasional

Didik J. Rachbini Soroti Polemik Ijazah Jokowi: Singgung Pasal 263 KUHP dan Ancaman Pidana Jika Terbukti Palsu

Repelita.id

25 June 2026 02:09 WIB

Didik J. Rachbini Soroti Polemik Ijazah Jokowi: Singgung Pasal 263 KUHP dan Ancaman Pidana Jika Terbukti Palsu
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, angkat bicara mengenai kegaduhan publik terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ia menekankan bahwa perkara tersebut memiliki konsekuensi hukum serius bagi pihak-pihak yang terlibat jika tudingan pemalsuan dokumen itu nantinya terbukti benar secara faktual di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Jika ijazah palsu Jokowi benar, banyak-banyak yang dihukum pidana, tulis Didik dalam pernyataannya.

Didik merujuk pada ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Pasal ini mengancam pembuat atau pengguna surat palsu dengan kurungan penjara maksimal enam tahun apabila perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Merujuk pada aturan hukum tersebut, terdapat beberapa unsur krusial yang harus dipenuhi untuk menjerat pelaku pemalsuan dokumen.

Mulai dari proses pembuatan surat yang tidak otentik, adanya maksud untuk menggunakan surat tersebut sebagai bukti, hingga dampak kerugian yang dihasilkan.

Namun, Didik mengingatkan bahwa penerapan sanksi pidana ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus melalui mekanisme hukum yang objektif.

Penentuan kebenaran atas dugaan tersebut wajib diuji melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian akurat di depan majelis hakim.

Hanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat melegitimasi adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung