Berita, Nasional

Diduga Langgar Etik, AKBP RHS Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya

Repelita.id

03 September 2026 22:28 WIB

Diduga Langgar Etik, AKBP RHS Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Seorang pejabat kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dengan inisial RHS terpaksa berurusan dengan aparat penegak internal setelah resmi diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

Perwira menengah kepolisian tersebut tersandung dugaan kasus pelanggaran kode etik profesi bhayangkara setelah adanya keberatan yang diajukan oleh pihak masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

Pihak yang memotori pengaduan resmi terhadap perwira menengah tersebut merupakan lembaga hukum Celebes Legal Center selaku perwakilan kuasa hukum dari seorang warga berinisial CW.

Langkah hukum ini sejatinya bermula dari aduan awal yang dilayangkan menuju Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 18 Mei 2026 yang lalu.

Berkas pengaduan dari pihak pelapor tersebut telah terdata secara resmi pada sistem penanganan perkara melalui nomor registrasi khusus yakni Yanduan Presisi: SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.

Guna mempercepat proses penanganan perkara, jajaran pimpinan pusat Mabes Polri saat ini telah melimpahkan penuntasan berkas sengketa etik tersebut ke jajaran Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Ketua Tim Advokat dari lembaga CLC, Albert Sinay, memberikan konfirmasi resmi mengenai berjalannya roda pemeriksaan hukum atas perkara yang sedang dihadapi oleh kliennya tersebut.

Dirinya memastikan bahwa jajaran penyelidik internal kepolisian telah bergerak aktif mengumpulkan keterangan serta memeriksa pihak-pihak terkait dalam masalah ini.

"Klien kami dan saksi-saksi kunci sudah diperiksa. Keterangan terkait dugaan pelanggaran etik ini sudah kami sampaikan seluruhnya," ujar Albert dalam keterangannya, Rabu 2 September 2026.

Walaupun telah memberikan konfirmasi perihal pemeriksaan, Albert secara tegas menolak untuk memberikan rincian data pribadi dari orang yang diwakilinya maupun poin pelanggaran regulasi oleh oknum pamen tersebut.

Langkah untuk menyembunyikan identitas tersebut menurutnya sangat krusial demi menjamin keselamatan pribadi serta menjauhkan pihak pelapor dari potensi intervensi negatif.

"Identitas klien tidak bisa kami buka. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban," ujarnya.

Terkait dengan pokok perkara ataupun materi gugatan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perwira tersebut, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak berkomentar banyak kepada awak media.

Pihaknya mengaku sangat menghormati otoritas serta sistem kerja pemeriksaan yang sedang berjalan di dalam struktur lembaga kepolisian saat ini.

"Bentuk pelanggarannya belum bisa diekspos. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup. Kami harus hormati aturan itu," katanya.

Di sisi lain, perwakilan dari lembaga bantuan hukum tersebut menyatakan rasa puas mereka atas kinerja yang ditunjukkan oleh tim pemeriksa kepolisian hingga saat ini.

Mereka bertekad akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini secara berkala sampai keluar keputusan inkrah dari lembaga peradilan kode etik.

“Kami apresiasi kerja profesional Bidpropam PMJ. Kami tidak akan mundur. Kami tunggu kepastian jadwal sidang etik dan apa putusannya nanti," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung