Repelita Jakarta - Langkah hukum yang mendera mantan pejabat tinggi negara Budi Arie Setiadi akibat pernyataan kontroversialnya terkait dinamika politik nasional langsung memicu respons keras dari tim kuasa hukum.
Melalui keterangan pers pada hari Rabu, 2 September 2026, perwakilan penasihat hukum Silas Dutu meminta agar segala tuduhan serius tersebut diuji secara transparan berdasarkan fakta objektif.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menyatakan sikap menghormati hak setiap warga negara untuk melapor namun mengingatkan bahwa aduan masyarakat tidak serta-merta membuktikan adanya tindakan melanggar hukum.
Setiap laporan wajib melalui proses pengujian mendalam yang melibatkan analisis alat bukti, konteks peristiwa, serta pemenuhan unsur delik pidana secara saksama.
Tudingan mengenai perbuatan makar dinilai sangat berlebihan karena tidak boleh dibangun sekadar berdasarkan potongan video singkat maupun interpretasi sepihak tanpa melihat substansi utuh.
Pernyataan publik yang sempat dilontarkan Ketua Umum Projo tersebut harus dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan situasi forum serta maksud dari isi pembicaraan.
Kriminalisasi terhadap seseorang dikhawatirkan dapat terjadi apabila penafsiran kalimat dilepaskan dari konteks penjelasan lengkap yang telah disampaikan secara terbuka.
Politisi yang bersangkutan sebelumnya telah meluruskan arah pembicaraannya mengenai potensi percepatan sejarah politik serta menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya spekulasi publik.
Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan murni merupakan pendapat pribadi dan sama sekali tidak merepresentasikan sikap resmi mantan Presiden Joko Widodo.
Langkah terbuka itu diambil untuk meredam upaya pihak tertentu yang berniat membenturkan hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Joko Widodo.
Kajian hukum mendalam menunjukkan bahwa wacana atau analisis politik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan makar tanpa adanya perbuatan nyata yang melawan hukum.
Tidak ditemukan adanya unsur kekerasan pengerahan massa maupun upaya penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional dalam rangkaian pernyataan yang dipersoalkan tersebut.
Ruang kebebasan berpendapat di dalam iklim demokrasi dikhawatirkan akan tercederai jika setiap wacana politik yang tidak disukai kelompok tertentu langsung dilabeli sebagai makar.
Potensi ancaman kriminalisasi massal terhadap aktivis pengamat maupun politisi diingatkan dapat merusak tatanan kebebasan berpendapat apabila pembiaran penegakan hukum subjektif terus terjadi.
Publik diminta agar tidak memperkeruh situasi dengan membangun narasi palsu seolah-olah terjadi pertarungan kekuatan antara relawan pendukung dengan pemerintah yang berkuasa saat ini.
Pihak pembela memastikan bahwa sang klien tidak gentar menghadapi proses hukum sepanjang penegakan aturan berjalan secara adil dan objektif sesuai prosedur perundang-undangan.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H Kurniawan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tercatat diterima dalam bentuk aduan masyarakat.
Aparat kepolisian masih harus menyinkronkan substansi materi pelaporan guna mencari kecocokan pasal pidana yang tepat sebelum menaikkan status penanganan perkara tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok