Berita, Viral Sosmed

Dinilai Gagal Mencegah Karhutla, Pemerintah Digugat Korban Bencana Asap Kalbar

Repelita.id

19 September 2026 17:19 WIB

Dinilai Gagal Mencegah Karhutla, Pemerintah Digugat Korban Bencana Asap Kalbar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persoalan musibah tahunan berupa kebakaran hutan serta lahan beserta kepungan kabut asap tebal yang melanda wilayah Kalimantan Barat akhirnya berbuntut panjang setelah resmi dibawa ke jalur hukum perdata.

Tim Hukum Napas Kalimantan Barat secara resmi mendaftarkan gugatan perdata dengan mekanisme kelompok atau class action ke Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Kamis, tanggal 17 September 2026.

ADVERTISEMENT

Perkara hukum tersebut kini telah tercatat secara resmi di kepaniteraan pengadilan dengan nomor register perkara 292 setelah mendapatkan mandat penuh dari warga yang menjadi korban terdampak bencana lingkungan itu.

Kuasa hukum dari Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, Glorio Sanen, memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Jumat, tanggal 18 September 2026.

Dalam penyataannya, Glorio Sanen menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh guna menuntut pertanggungjawaban konkret dari pihak pemerintah atas segala kerugian yang diderita masyarakat luas.

Pihaknya menyampaikan kalimat pernyataan secara langsung yang berbunyi, Atas dasar mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa, kami, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, telah mengambil langkah hukum.

Pernyataan tersebut dilanjutkan dengan kalimat penegasan bahwa mereka telah mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pontianak dengan skema gugatan class action.

Dalam berkas gugatan resmi yang didaftarkan tersebut, terdapat sepuluh pihak penting yang ditarik sebagai pihak tergugat utama di hadapan majelis hakim pengadilan negeri setempat.

Jajaran para tergugat itu mencakup Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Selain kementerian tersebut, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan turut pula dimasukkan sebagai tergugat.

Daftar para tergugat utama tersebut kemudian disempurnakan dengan kehadiran Gubernur Kalimantan Barat serta Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam daftar pihak yang digugat.

Tidak hanya berhenti pada jajaran utama, tim kuasa hukum juga menarik sejumlah instansi lain untuk ditempatkan sebagai pihak turut tergugat di dalam berkas perkara.

Kelompok turut tergugat ini meliputi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Barat.

Seluruh kepala daerah tingkat kabupaten dan kota yang berada di wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Barat turut ditarik pula sebagai pihak turut tergugat.

Glorio Sanen menjelaskan bahwa para pemberi kuasa yang diwakili oleh tim hukum merupakan representasi riil dari masyarakat korban bencana lingkungan tersebut.

Pihaknya kembali menegaskan posisi para klien melalui kutipan pernyataan yang menyatakan bahwa para pemberi kuasa merupakan representasi dari korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat.

Selain menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materiel maupun immateriel, para penggugat turut memasukkan permohonan provisi khusus di dalam dokumen gugatan perdata mereka.

Salah satu poin esensial yang sangat didesak oleh para penggugat adalah agar bencana lingkungan di wilayah Kalimantan Barat ini segera ditetapkan secara resmi sebagai status bencana nasional.

Permohonan tersebut diajukan karena penanganan musibah tahunan ini dinilai sudah melampaui kapasitas kemampuan pemerintah daerah setempat sehingga membutuhkan intervensi penuh pusat.

Glorio Sanen memaparkan argumen terkait desakan status darurat nasional tersebut dengan menyampaikan kutipan pernyataan secara utuh kepada publik.

Pernyataan tersebut berbunyi, Kami meminta agar bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap ini ditetapkan sebagai bencana nasional karena kami menilai ketidakmampuan pemerintah daerah, baik secara anggaran maupun sumber daya.

Konsekuensi dari penetapan status tersebut diharapkan mampu menggerakkan kesiapan fiskal pusat secara lebih optimal melalui kebijakan khusus dari kementerian terkait.

Para penggugat secara khusus meminta kepada Menteri Keuangan agar mengalokasikan anggaran darurat bencana secara proporsional yang disalurkan langsung kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota.

Kebutuhan dana darurat tersebut dinilai sangat mendesak untuk membiayai penanganan kesehatan darurat masyarakat, pelaksanaan operasi modifikasi cuaca, serta pemadaman titik api bawah tanah di lahan gambut.

Selain itu, alokasi anggaran khusus itu juga diperlukan untuk menjamin ketersediaan bantuan logistik yang memadai bagi warga yang wilayahnya terdampak parah.

Dampak ikutan dari bencana kabut asap ini dirasakan sangat luas karena tidak hanya merusak sektor kesehatan warga, melainkan juga melumpuhkan sektor pendidikan dan transportasi publik.

Aktivitas kegiatan belajar mengajar di berbagai satuan pendidikan terpaksa dialihkan menggunakan metode pembelajaran jarak jauh secara daring demi melindungi kesehatan anak-anak sekolah.

Sektor transportasi darat, perairan sungai, serta konektivitas penerbangan sipil di wilayah Kalimantan Barat dilaporkan mengalami lumpuh total akibat jarak pandang yang sangat pendek.

Gangguan parah pada sektor transportasi tersebut bahkan telah berlangsung secara terus-menerus selama lebih dari empat puluh lima hari berturut-turut di daerah.

Kondisi tersebut secara langsung telah memukul mundur rantai pasok logistik serta melumpuhkan roda perekonomian harian masyarakat di berbagai pelosok wilayah terdampak.

Persoalan teknis pemadaman di lahan gambut juga mendapat sorotan tajam karena karakteristik api di dalam tanah sangat sulit dipadamkan dan membutuhkan keahlian khusus.

Tim hukum memandang bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan ini bukanlah sebuah peristiwa yang terjadi secara kebetulan atau baru pertama kali muncul.

Bencana kabut asap tersebut dinilai sebagai sebuah siklus berulang yang rutin terjadi setiap tahun di wilayah provinsi yang bersangkutan.

Pemerintah dipandang telah sangat memahami potensi serta risiko besar dari bencana tahunan ini jauh sebelum musim kemarau tiba di wilayah tersebut.

Namun, langkah-langkah pencegahan yang bersifat struktural dan antisipatif dinilai belum dikerjakan secara maksimal oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Glorio Sanen memperkuat argumen hukum tersebut dengan menyitir pernyataan bahwa bencana ini bukan merupakan kejadian baru yang datang secara tiba-tiba tanpa peringatan dini.

Pola berulang setiap tahun ini dijadikan landasan pokok untuk membuktikan bahwa para tergugat sebenarnya telah mengetahui secara pasti adanya potensi ancaman bahaya tersebut.

Namun, kelalaian nyata terlihat dari kegagalan para pemangku kebijakan dalam merumuskan serta mengeksekusi langkah pencegahan struktural yang memadai di lapangan.

Oleh sebab itu, rangkaian pengabaian dan kelalaian birokrasi tersebut dikategorikan secara hukum sebagai sebuah bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Arah dalil kelalaian ini ditujukan secara spesifik kepada kementerian dan lembaga negara sesuai dengan batasan tugas pokok serta fungsi instansi masing-masing.

Kementerian Kehutanan misalnya, dituntut untuk bertanggung jawab penuh terhadap efektivitas pemadaman dini kawasan hutan, audit perizinan, serta penanganan kebakaran lahan gambut.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup didesak untuk mengawasi tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 serta penjatuhan sanksi lingkungan.

Seluruh uraian dalil gugatan tersebut rencananya akan diuji secara terbuka dan transparan melalui proses persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

Di dalam pokok permohonan gugatan, pihak penggugat merumuskan empat tuntutan utama yang mencakup aspek penanggulangan, penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan masa depan.

Kementerian Kehutanan secara tegas diminta untuk segera mengaudit seluruh kawasan hutan yang terbakar serta membuka hasil audit tersebut secara transparan kepada publik luas.

Kementerian Lingkungan Hidup juga diwajibkan melakukan audit menyeluruh terhadap segala bentuk dugaan kejahatan lingkungan serta memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Jajaran kepolisian dari tingkat markas besar hingga Polda Kalimantan Barat dituntut untuk menuntaskan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan secara profesional.

Tuntutan krusial berikutnya berkaitan erat dengan kewajiban negara dalam memulihkan hak-hak dasar warga negara yang menjadi korban penderitaan bencana lingkungan tersebut.

Glorio Sanen menegaskan permohonan pemulihan ini melalui kutipan pernyataan resmi yang meminta agar negara segera hadir memulihkan kondisi para korban.

Pernyataan tersebut berbunyi, Kemudian yang ketiga, kami meminta recovery.

Kalimat tuntutan pemulihan tersebut dipertegas kembali dengan pernyataan bahwa pihak penggugat meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan atau recovery terhadap korban-korban bencana ini di sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.

Pemerintah juga didesak agar memperkuat sistem mitigasi bencana jangka panjang agar musibah kabut asap parah tidak terus berulang menimpa masyarakat pada masa mendatang.

Faktor musim dan indikator iklim sebenarnya sudah dapat diprediksi secara akurat sejak jauh hari sehingga langkah antisipasi seharusnya bisa disiapkan lebih awal.

Seluruh rangkaian petitum dan permohonan tersebut kini telah resmi dimasukkan ke dalam berkas perkara perdata yang diperiksa di Pengadilan Negeri Pontianak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung