Berita, Hukum

Dipolisikan Sejumlah Organisasi Keagamaan, Jusuf Kalla Bantah Penistaan: Video Viral Hasil Pemotongan Konteks

Repelita.id

13 April 2026 22:35 WIB

Dipolisikan Sejumlah Organisasi Keagamaan, Jusuf Kalla Bantah Penistaan: Video Viral Hasil Pemotongan Konteks
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, membantah tegas tuduhan penistaan agama yang dilayangkan oleh DPP GAMKI dan Pemuda Katolik.

ADVERTISEMENT

Husain menegaskan bahwa video ceramah JK yang viral di media sosial merupakan hasil pemotongan konteks (context cutting) karena ceramah utuh JK berdurasi lebih dari 40 menit.

Menurut Husain, dalam ceramah panjangnya itu JK sedang menjelaskan realitas sosiologis di lapangan saat konflik Poso dan Ambon pecah, di mana kedua kelompok yang bertikai sama-sama menyerukan "perang suci".

"Pandangan keliru kedua pihak inilah yang terlebih dahulu diluruskan Pak JK bahwa tidak ada satu pun agama yang membolehkan untuk saling membunuh. Ini disampaikan kepada para panglima perangnya saat itu," jelas Husain.

Ia menambahkan bahwa konflik Poso dan Ambon yang menewaskan ribuan jiwa itu berhasil didamaikan oleh JK melalui Perundingan Malino I (2001) dan Perundingan Malino II (2002).

Husain juga mengingatkan bahwa JK bukanlah sosok yang anti-kristen karena ia bahkan membiayai pembangunan Gereja Katedral di Makassar.

Kanal YouTube resmi Masjid Kampus UGM turut mengimbau masyarakat untuk menyimak video ceramah JK secara utuh, bukan hanya potongan 30 detik yang beredar liar.

"Mari kita bersikap adil dalam menilai suatu hal, dengan melihat secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan atau menyebarkannya lebih lanjut," tulis admin kanal Masjid Kampus UGM.

Sementara itu, Pelapor dari DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menegaskan bahwa pernyataan JK dalam potongan video yang viral telah menyakiti hati umat Kristen.

"Agama Kristen tidak pernah mengajarkan membunuh orang Islam akan syahid masuk surga, justru agama Kristen mengajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun," ujar Sahat.

Laporan terhadap JK teregister dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA yang dilayangkan pada Minggu (12/4/2026) malam.

Sebanyak 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat turut bergabung dalam pelaporan ini termasuk Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), dan DPP Horas Bangso Batak.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma menegaskan bahwa ajaran Kristiani tidak mengajarkan kekerasan sebagai jalan kesaksian.

"Dalam ajaran Kristiani, kasih adalah hukum yang utama. Iman kami tidak mengajarkan kekerasan sebagai jalan kesaksian, melainkan pengorbanan, kerendahan hati, dan kesediaan menderita tanpa membalas," ujar Stefanus.

Pelaporan ini dilandaskan pada Pasal 300, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung