Berita, Nasional

Dituding Catut Nama Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Legislator DPR Muhammad Habibur Rochman Buka Suara

Repelita.id

25 August 2026 19:20 WIB

Dituding Catut Nama Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Legislator DPR Muhammad Habibur Rochman Buka Suara
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tuduhan miring yang mengaitkan nama legislator Dewan Perwakilan Rakyat daerah pemilihan Jawa Timur VIII Muhammad Habibur Rochman terkait tindakan penanganan perbankan aktivis daerah dipastikan tidak benar.

Isu tersebut mencuat usai nama anggota Komando Komisi IV DPR dari Fraksi Partai NasDem itu dicatut oleh akun Threads @iamnot.dii dan akun X sebagai pihak yang memicu pembatasan rekening.

ADVERTISEMENT

Akun media sosial tersebut melayangkan tuduhan terbuka terkait penghentian akses transaksi dana perbankan milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

"Nih guys gua kasih bocoran, ini dalangnya atau biang dari pemblokiran bank Mandiri tersebut bisa di share. Bisa cari kak Bpk Muhammad Habibur Rochman DPR Pati."

"Req Blokir berdasarkan Surat Polda Metro Jaya permintaan Bpk Muhammad Habibur Rochman DPR Pati Perihal: Business Crime Litigation-Legal Group 21 Agustus 2026. Blokir berdasarkan Surat Polda Metro Jaya No: R/2306/VIII/RES.2.6/2026/Ditreskrimsus," tulis akun tersebut.

Pernyataan bantahan disampaikan langsung oleh Muhammad Habibur Rochman guna mengklarifikasi kekeliruan informasi yang beredar di ruang publik.

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Teman-teman, saya ingin meluruskan informasi yang beredar terkait pemblokiran rekening seorang warga di Bank Mandiri. Nama Muhammad Habibur Rochman yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut bukan saya," tulisnya.

Muhammad Habibur Rochman menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan maupun otoritas apa pun untuk mencampuri urusan penegakan hukum perbankan.

"Saya tidak pernah meminta ataupun menginstruksikan pemblokiran rekening tersebut, serta tidak memiliki akses dengan pihak yang berwenang untuk melakukan pemblokiran. Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Mohon tidak mengambil kesimpulan hanya karena adanya kesamaan nama. Terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh," tegasnya.

Sebelumnya, penghentian akses tabungan senilai puluhan juta rupiah dikeluhkan oleh Koordinator AMPB Supriyono alias Botok yang bersiap menggelar penyampaian pendapat di gedung parlemen.

"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok.

Langkah penanganan finansial tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap pergerakan warga sipil yang hendak memperjuangkan pengesahan regulasi pemberantasan korupsi.

"Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?" tegasnya.

Aktivis AMPB lainnya Teguh Istianto menuturkan bahwa hambatan finansial tersebut cukup memengaruhi operasional rombongan di lapangan.

"Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan agar tetap bisa dipakai," ungkap dia.

Menanggapi polemik penanganan rekening tersebut, pihak kepolisian memberikan kepastian bahwa tindakan yang diambil murni penundaan transaksi sesuai aturan perundangan.

"Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Penundaan sementara arus dana dilakukan berdasarkan kewenangan pengawasan penghimpunan dana publik yang wajib memiliki legalitas badan usaha.

"Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," jelas Budi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung