Berita, Nasional

Dokter Tifa Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu

Repelita.id

27 August 2026 14:35 WIB

Dokter Tifa Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa resmi menjalani proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Perkara tudingan ijazah palsu ini bermula saat saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menyodorkan tiga unggahan platform digital yang menyasar kehormatan mantan kepala negara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bahwa di antara 3 unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. H. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial X pada akun @DokterTifa, dengan judul 'Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/8).

Menanggapi serangkaian postingan itu Joko Widodo langsung menginstruksikan sekretaris pribadinya untuk mengondisikan tim hukum guna mengumpulkan bukti materiil.

Langkah balasan kemudian diambil oleh kubu penasihat hukum Joko Widodo dengan menggelar jumpa pers resmi guna menyikapi aksi Dokter Tifa di ruang publik.

Pihak Universitas Gadjah Mada juga telah memberikan penegasan resmi terkait keabsahan status kelulusan Joko Widodo sebagai alumni kampus tersebut.

Kendati pihak akademisi sudah memberikan klarifikasi resmi, puluhan unggahan bernada tuduhan serupa tetap beredar luas di jagat maya.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik secara personal," ucap jaksa.

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa narasi destruktif yang disebarkan terdakwa telah merusak reputasi personal sang tokoh politik nasional secara mendalam.

"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," lanjut jaksa.

Atas segala tindakan hukum yang disangkakan, Dokter Tifa dijerat pasal berlapis mulai dari KUHP hingga aturan penyesuaian pidana transaksi elektronik. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung