Repelita Jakarta - Kasus hukum yang menyeret Tifauzia Tyassuma kembali mencuat setelah terdakwa dugaan pencemaran nama baik tersebut memberikan pernyataan terbuka.
ADVERTISEMENT
Sosok yang akrab disapa Dokter Tifa ini mengklaim bahwa tindakan mengingatkan para saksi di persidangan merupakan bentuk kepedulian hukum yang tulus.
Langkah tersebut diambil guna memastikan bahwa keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim benar-benar sesuai dengan fakta yang ada.
Ia menekankan pentingnya kesadaran moral bagi setiap saksi mengingat prosesi pengambilan sumpah dilakukan menggunakan kitab suci keagamaan.
"Ketika kami mengingatkan kepada Saksi, bahwa mereka memberi kesaksian sidang di bawah Kitab Suci Al Quran dan Kitab lain sesuai agama masing-masing. Dan jika mereka memberikan kesaksiannya palsu atau bohong, maka mereka terancam Pasal 373 dengan ancaman Pidana 7 tahun," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (27/10).
Pernyataan tertulis itu sengaja diunggah untuk meluruskan persepsi publik seputar jalannya persidangan terkait polemik ijazah mantan kepala negara tersebut.
Dokter Tifa menambahkan bahwa imbauan hukum itu berlaku bagi seluruh saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Termasuk di antaranya kelompok saksi yang diidentifikasi memiliki afiliasi atau rekam jejak sebagai pendukung loyal dari lingkaran dinasti politik Jokowi.
"Artinya, kami kasihan dengan saksi, kami perhatian dengan saksi. Kami sayang dengan saksi walau mereka notabene Termul dan dedengkotnya," lanjutnya.
Kendati demikian, kubu terdakwa menyayangkan adanya respons defensif yang muncul dari pihak lain di dalam ruang sidang.
Dokter Tifa memprotes keras tuduhan intimidasi yang diarahkan kepada tim kuasa hukumnya saat mereka menguraikan konsekuensi pidana kesaksian bohong.
Dirinya juga mengkritik sikap majelis hakim yang dianggap terlalu mudah mengakomodasi keberatan dari pihak penuntut selama proses pembuktian.
"Lha kok si miss keberatan menuduh kami mengintimidasi saksi! Parahnya lagi, hakim seringkali bersetuju dengan keberatannya si miss keberatan. Bagaimana logikanya ini para Penegak Hukum?" ucap Dokter Tifa.
Upaya intervensi lisan di ruang sidang tersebut diklaim murni bertujuan untuk menegakkan marwah peradilan yang bersih dan objektif.
"Masa mau membiarkan saksi bikin kesaksian palsu seenak udelnya sendiri. Maka kami ingatkan. Dengan sayang, dengan tulus," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta otoritas penegak hukum yang bertugas agar lebih cermat dan tidak membiarkan terjadinya pembiaran manipulasi informasi.
"Jangan sampai, para Penegak Hukum ini jadi manusia-manusia yang tega dan tidak punya hati, menjerumuskan saksi ke lubang Pidana 7 tahun, tanpa mereka tahu. Simak apa yang saya sampaikan. Kita sama-sama belajar menegakkan keadilan," tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok