Repelita [Jakarta] - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyatakan kesiapannya untuk melayangkan pertanyaan krusial jika pihak terkait hadir di persidangan.
Melalui akun media sosial X miliknya pada Rabu (15/7/2026), Dokter Tifa mengungkapkan bahwa salah satu agenda utama yang ingin ia konfirmasi secara langsung di muka majelis hakim adalah perihal pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) milik Jokowi.
ADVERTISEMENT
Jika Jokowi hadir di persidangan. Pertanyaan yang tidak sabar saya tanyakan adalah: TENTANG KKN!, tulis Dokter Tifa dalam unggahannya.
Ia menyoroti adanya diskrepansi atau perbedaan keterangan mengenai waktu pelaksanaan kegiatan KKN yang pernah disampaikan oleh Jokowi sendiri.
Dokter Tifa berniat membandingkan pernyataan Jokowi dengan data yang diklaim berasal dari pihak kepolisian pada medio tahun lalu.
Sebab jika jawabannya mencla-mencle lagi, saya akan laporkan video pernyataan ybs bahwa dia KKN awal tahun 1985 sebagai pembohongan publik, tegasnya.
Menurut Dokter Tifa, berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025, pelaksanaan KKN yang dimaksud semestinya terjadi pada tahun 1983.
Ketidaksinkronan data tersebut menjadi poin yang ia harapkan dapat segera dituntaskan melalui pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di sisi lain, proses hukum atas perkara ini masih terus berjalan setelah sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Segala klaim, bantahan, maupun pernyataan yang dilontarkan oleh para pihak nantinya akan diuji melalui fakta-fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan di pengadilan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok