Repelita [Jakarta] - Polemik berkepanjangan mengenai keaslian berkas akademik milik mantan pemimpin tertinggi negara kembali memancing respons tegas dari tim pembela hukum.
Firmanto Laksana selaku kuasa hukum Joko Widodo menegaskan bahwa setiap tudingan miring ihwal dokumen pendidikan wajib dibuktikan secara transparan di ruang yudisial.
ADVERTISEMENT
Pihak penasihat hukum menilai pihak-pihak yang melontarkan klaim pemalsuan harus memikul beban pembuktian atas asumsi yang mereka bangun di ruang publik.
Tentu gampang kok, Bu Tifa mengatakan ijazah Pak Jokowi palsu seperti itu.
Kita juga sudah lihat, kita kan juga enggak buta, kita juga tidak tutup mata.
Tinggal kita buktikan saja mana kepalsuannya, kata Firmanto Laksana selaku kuasa hukum Joko Widodo.
Alumnus pascasarjana bidang hukum tersebut menantang para pengkritik untuk menunjukkan letak ketidakaslian objek yang dipersoalkan secara objektif.
Jadi pembahasan ini sebenarnya kita harus mulai kepada Bu Tifa dan Mas Roy.
Apa sih yang kamu bilang ini palsu? tukas Firmanto Laksana selaku kuasa hukum Joko Widodo.
Objek dokumen bersangkutan disebut telah lama dipertontonkan ke hadapan masyarakat luas sehingga keabsahannya dinilai sudah sangat terang benderang.
Orang di luar sana semua sudah mengatakan ini asli.
Pak Jokowi sendiri sudah menyajikan ini, ujar Firmanto Laksana selaku kuasa hukum Joko Widodo.
Agenda peradilan mendatang dipandang menjadi momentum terbaik untuk membongkar substansi tudingan tanpa harus bersembunyi di balik opini luar.
Tinggal kita sekarang bahas nih.
Jadi, agendanya sebenarnya adalah Pak Jokowi akan kembali lagi setelah dakwaan ini nanti disidangkan kembali dan kemudian kita akan lihat apa sih yang dibilang palsu, kata Firmanto Laksana selaku kuasa hukum Joko Widodo.
Terkait dinamika putusan sela majelis hakim yang mengabulkan eksepsi pihak tergugat sebelumnya, tim kuasa hukum menyatakan hal itu bukan akhir dari segalanya.
Prosedur hukum acara memberikan ruang bagi instansi penuntutan untuk melakukan perbaikan berkas dakwaan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kami melihatnya ini terkait dengan Pasal 75 tadi.
Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum, hakim memberikan kesempatan satu kali kepada penuntut umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali, tutur Firmanto Laksana selaku kuasa hukum Joko Widodo.
Seluruh langkah teknis selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada otoritas kejaksaan selaku pihak yang memegang palu penuntutan perkara.
Saya pikir jelas di situ disampaikan memang ada dua rezim dengan delik yang sama, kejadian yang sama.
Artinya, ini semata-mata jaksa ingin menyajikan adanya dua pidana yang sama untuk diputuskan oleh hakim.
Tapi hakim menerima perlawanan dari advokatnya Bu Tifa sehingga jaksa harus melakukan perbaikan, imbuh Firmanto Laksana selaku kuasa hukum Joko Widodo.
Di sisi lain, tokoh yang bersangkutan menyatakan kesiapan penuh untuk hadir langsung di muka persidangan manakala majelis hakim menghendakinya.
Kelengkapan arsip pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi disiapkan guna menepis segala keraguan yang diembuskan pihak luar.
Ruang peradilan diyakini sebagai sarana paling bermartabat untuk mengakhiri silang sengketa berkepanjangan yang melibatkan para pengkritik rezim.
Tim kuasa hukum berharap proses persidangan dapat menjadi ruang untuk mengakhiri polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti dan mempertahankan argumentasinya di hadapan majelis hakim, tegas Rivai Kusumanegara selaku anggota tim kuasa hukum Joko Widodo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok