Berita, Nasional

Dokter Tifa Sebut Jokowi Baru Mengaku Lulusan UGM pada 2017 di Persidangan, UGM Tegaskan Jokowi Lulus Fakultas Kehutanan Tahun 1985

Repelita.id

19 July 2026 18:26 WIB

Dokter Tifa Sebut Jokowi Baru Mengaku Lulusan UGM pada 2017 di Persidangan, UGM Tegaskan Jokowi Lulus Fakultas Kehutanan Tahun 1985
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, kembali menyuarakan keraguannya terkait latar belakang pendidikan formal Joko Widodo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Dalam kesaksiannya, Tifa menyinggung jeda waktu panjang sebelum mantan Presiden ke-7 RI tersebut secara terbuka mendeklarasikan dirinya sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

ADVERTISEMENT

Seseorang bernama Joko Widodo itu sudah menjadi pejabat publik sejak tahun 2005 ketika menjadi wali kota dua kali, kemudian menjadi Gubernur DKI Jakarta, kemudian menjadi presiden dua kali, kata Dokter Tifa di persidangan.

Ia mengeklaim bahwa pengakuan sebagai alumnus UGM baru terdengar setelah sang tokoh menjabat sebagai presiden, tepatnya pada tahun 2017.

Nah apakah Anda ingat kapan pertama kalinya Joko Widodo itu mengaku bahwa dia lulusan dari UGM?

Itu tahun 2017, ujarnya.

Tifa juga menyoroti absennya sosok tersebut dalam agenda rutin para alumni, seperti peringatan Dies Natalis UGM yang menurutnya selalu dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional lainnya.

Contoh seperti Pak Ganjar Pranowo selalu hadir setiap tahun, Anies Baswedan selalu hadir setiap tahun begitu juga dengan saya dan Mas Roy, Pak Mahfud MD.

Tapi tidak pernah kami melihat Joko Widodo ikut satu kali pun dalam acara dies natalis tersebut, tegasnya.

Menanggapi berbagai spekulasi yang muncul di ruang publik, pihak Universitas Gadjah Mada memberikan penegasan melalui Sekretaris Universitas, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu.

UGM menyatakan bahwa Joko Widodo secara sah merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang menempuh pendidikan sejak 1980 dan menyelesaikan studi pada 5 November 1985.

UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum, tutup pernyataan pihak universitas. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung