Berita, Nasional

Dokter Tifa Sebut Jokowi Baru Mengaku Lulusan UGM Tahun 2017, Singgung Absennya di Reuni Kampus

Repelita.id

19 July 2026 18:24 WIB

Dokter Tifa Sebut Jokowi Baru Mengaku Lulusan UGM Tahun 2017, Singgung Absennya di Reuni Kampus
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, kembali melontarkan argumen kontroversial dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Dalam keterangannya, ia menyoroti rekam jejak karier politik Joko Widodo yang menurutnya memiliki kejanggalan terkait klaim latar belakang pendidikan tinggi.

ADVERTISEMENT

Seseorang bernama Joko Widodo itu sudah menjadi pejabat publik sejak tahun 2005 ketika menjadi wali kota dua kali, kemudian menjadi Gubernur DKI Jakarta, kemudian menjadi presiden dua kali, ungkap dokter Tifa.

Menurut dia, selama periode kepemimpinan sebagai pejabat publik di tingkat daerah, tidak ada penyataan resmi yang menyebutkan status lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Nah apakah Anda ingat kapan pertama kalinya Joko Widodo itu mengaku bahwa dia lulusan dari UGM?

Itu tahun 2017, paparnya.

Dokter Tifa juga membandingkan absennya sosok tersebut dalam agenda-agenda formal universitas, seperti acara Dies Natalis, dengan alumni lainnya yang kerap hadir.

Contoh seperti Pak Ganjar Pranowo selalu hadir setiap tahun, Anies Baswedan selalu hadir setiap tahun begitu juga dengan saya dan Mas Roy, Pak Mahfud MD.

Tapi tidak pernah kami melihat Joko Widodo ikut satu kali pun dalam acara dies natalis tersebut, klaimnya.

Menanggapi berbagai tudingan yang beredar, pihak UGM sebelumnya telah memberikan pernyataan resmi melalui Sekretaris Universitas, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu.

Pihak universitas menegaskan bahwa mantan presiden ke-7 RI tersebut terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan sejak tahun 1980 dan menuntaskan masa studinya pada 5 November 1985.

UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum, tegas pihak universitas. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung