Repelita [Jakarta] - Kasus hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terus bergulir menuju meja hijau.
Dokter Tifa membagikan memori yang sulit dilupakan saat proses penjemputan paksa oleh kepolisian tepat di hari ia dijadwalkan mengikuti ujian disertasi.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku merasakan keanehan saat hendak keluar dari apartemen, di mana akses kendaraannya seolah sengaja ditutup oleh barisan mobil yang memarkir di area basement.
Kecurigaan akan adanya pergerakan pihak kepolisian pun muncul dalam benaknya saat melihat situasi di sekitar lobi gedung tempat tinggalnya.
Feeling saya menyatakan, 'Hmm, ini dia harinya'. Karena feeling saya ini pasti polisi, ungkap Dokter Tifa saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Operasi tersebut diklaim Tifa melibatkan empat unit kendaraan, dengan pembagian posisi dua mobil di lantai dasar dan sisanya bersiaga di area lobi apartemen.
Saat berhadapan dengan petugas, Tifa sempat ditanyakan perihal ketidakhadirannya dalam agenda wajib lapor yang seharusnya dijalani.
Mereka menyapa, 'Selamat pagi dokter Tifa, gimana dok kok enggak wajib lapor?'. Saya jawab, 'Enggak wajib lapor gimana? Saya ini habis ujian rencananya mau ke Polda', papar Tifa menirukan dialog tersebut.
Dalam pertemuan itu, ia menolak menandatangani surat penangkapan dengan alasan menunggu kehadiran tim kuasa hukum agar prosedur administrasi dilakukan sesuai aturan.
Tifa menekankan pentingnya mekanisme pemanggilan kembali sesuai ketentuan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.
Meskipun sempat menanyakan alasan penangkapan yang dianggap mendadak, Tifa menyebut aparat hanya berdalih bahwa langkah tersebut merupakan perintah langsung dari atasan.
Prioritas utama Tifa saat itu adalah memastikan ujian disertasi yang sudah ia persiapkan dengan matang tetap bisa terlaksana di bawah pengawasan aparat.
Saya tegaskan, 'Saya mau ikut kalian tapi dengan catatan saya harus dapat fasilitas tempat untuk ujian di sana', tegasnya mengenai permintaan khusus tersebut.
Permintaan itu akhirnya dikabulkan, termasuk izin bagi anak-anaknya untuk mendampingi sebagai dukungan moral selama rangkaian ujian berlangsung di bawah pengawasan ketat.
Proses hukum ini dipastikan berlanjut ke persidangan setelah Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, merilis jadwal sidang perdana untuk perkara Tifauzia Tyassuma.
Sidang perkara dengan nomor register 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim tersebut dijadwalkan pada hari Kamis, 2 Juli 2026 mendatang di ruang utama Prof Kusuma Atmadja.
Sementara itu, perkara Roy Suryo yang terdaftar dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim masih menunggu penetapan jadwal karena proses praperadilan masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangaji, mengungkapkan bahwa kliennya secara tegas menolak tawaran penyelesaian melalui restorative justice maupun opsi plea bargaining.
Dalam proses penyerahan tersangka tadi, ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut para perjuangan yaitu pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Jokowi.
Kemudian juga ada tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka. Alhamdulillah tadi, Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum tidak akan berdamai dengan Bapak Joko Widodo. Artinya mereka menolak, terang Abdul Gafur.
Dengan penolakan tersebut, seluruh rangkaian proses hukum yang menyita perhatian publik ini akan segera diuji pembuktiannya dalam persidangan mendatang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok