Berita, Nasional

Dokter Tifa Ungkap Dokumen Bergelar Drs. Joko Widodo dan Pertanyakan Keabsahan STTB SMA Negeri 6 Surakarta Tahun 1980

Repelita.id

25 October 2026 00:33 WIB

Dokter Tifa Ungkap Dokumen Bergelar Drs. Joko Widodo dan Pertanyakan Keabsahan STTB SMA Negeri 6 Surakarta Tahun 1980
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persoalan keabsahan riwayat akademis Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali menyeruak dan menyita perhatian publik di tanah air. Tudingan serta kesangsian terkait legitimasi dokumen pendidikan mantan kepala negara tersebut kini memasuki babak baru dengan kemunculan sederet berkas yang diklaim sebagai petunjuk krusial oleh pihak penggugat.

Dalam sebuah pembicaraan yang disiarkan langsung di kanal YouTube Langkah Update pada Sabtu, 24 Oktober 2026, pegiat media sosial Dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa membeberkan temuan terbarunya. Bersama jajaran tim penasihat hukum, ia memaparkan sejumlah arsip otentik yang diperoleh dari kiriman berbagai pihak serta kalangan rohaniawan.

ADVERTISEMENT

Dokter Tifa membeberkan bahwa salah satu berkas fisik yang berhasil dihimpun bersumber dari seorang pastor yang berdomisili di Kota Semarang, Jawa Tengah. Menurut penjelasannya, arsip tersebut merupakan dokumen resmi acara peresmian paroki gereja setempat yang ditandatangani pada tahun 2006 silam.

Kala itu, Joko Widodo yang mengemban amanat sebagai Wali Kota Surakarta membubuhkan tanda tangan dalam surat peresmian tersebut. Menariknya, penulisan nama mantan Wali Kota Surakarta dalam berkas peresmian paroki tahun 2006 itu menyantumkan gelar akademis sarjana jenjang doktorandus secara eksplisit.

"Kami mendapatkan dua bukti yang dikirimkan oleh beberapa orang, salah satunya dari seorang pastor di Semarang yang memiliki arsip peresmian tahun 2006 di mana tertulis jelas Drs. Joko Widodo sebagai Walikota Surakarta," kata Dokter Tifa dalam siaran di kanal YouTube Langkah Update pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Selain berkas peresmian di Jawa Tengah, tim advokasi juga mengaku telah mengantongi dokumen korespondensi serta lembar undangan dinas dari wilayah lain di Indonesia. Salah satunya berkas undangan dari Pemerintah Kota Surakarta yang ditujukan kepada jajaran kepala daerah se-Indonesia, termasuk yang terkirim ke Pemerintah Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat.

Sama halnya dengan penemuan sebelumnya, lembar surat undangan dinas tersebut secara konsisten mencantumkan atribut gelar akademis doktorandus di depan nama Joko Widodo. Kehadiran gelar akademis ini dipersoalkan karena dianggap tidak sejalan dengan riwayat kelulusan akademis dari jenjang pendidikan tinggi yang selama ini dipublikasikan secara resmi.

Tak sekadar menyasar kelulusan di tingkat perguruan tinggi, penelitian tim hukum juga merambah pada rekam jejak pendidikan menengah tingkat atas milik mantan Presiden RI tersebut. Tim advokasi menelusuri riwayat berdirinya SMA Negeri 6 Surakarta dengan merujuk pada lembaran arsip nasional serta Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Berdasarkan penelusuran berkas regulasi bernomor resmi tahun 1985 tersebut, institusi SMA Negeri 6 Surakarta tercatat baru diresmikan secara kelembagaan pada tahun 1985. Adapun sebelum keluarnya Surat Keputusan Mendikbud tahun 1985 itu, bangunan sekolah menengah tersebut masih berstatus lembaga pendidikan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan atau SMPP.

Temuan yuridis tersebut dinilai memicu keraguan mendalam terkait keabsahan fisik Surat Tanda Tamat Belajar atau STTB milik Joko Widodo yang terbit pada tahun 1980. Pihak advokasi mempertanyakan stempel kelulusan bertuliskan SMA Negeri 6 Surakarta pada STTB tahun 1980, padahal status kelembagaan sekolah baru berganti lima tahun setelah penandatanganan ijazah.

Di samping membeberkan deretan bukti dokumen fisik, Dokter Tifa turut melayangkan kritik tajam terhadap mekanisme persidangan yang dinilainya belum berjalan maksimal. Ia mendesak majelis hakim yang mengadili perkara untuk bertindak proaktif dengan memerintahkan kehadiran para pihak prinsipal secara langsung di dalam ruang sidang.

Menurut pandangannya, pembuktian materiil atas isu yang menyita perhatian nasional ini hanya bisa dicapai melalui pemeriksaan dokumen fisik secara transparan dan terbuka. Pihak kuasa hukum menegaskan bakal terus mendaftarkan temuan bukti baru ini ke panitera pengadilan sebagai alat bukti tambahan untuk mengawal penegakan hukum hingga tuntas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung