Berita, Nasional

Doktor Tifa Pertanyakan Keabsahan Nomenklatur Dokumen Ijazah Joko Widodo Dalam Persidangan Kasus Kabar Bohong

Repelita.id

21 September 2026 14:52 WIB

Doktor Tifa Pertanyakan Keabsahan Nomenklatur Dokumen Ijazah Joko Widodo Dalam Persidangan Kasus Kabar Bohong
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret kalangan akademisi kini diwarnai dengan penolakan keras terhadap usulan penggabungan jadwal pembuktian perkara.

Pihak terdakwa menilai skema unifikasi ruang sidang tersebut berpotensi mengaburkan esensi pemenuhan hak pembelaan hukum yang sah bagi masing-masing pihak.

ADVERTISEMENT

Melalui rilis perbincangan di kanal YouTube resmi Bang Edy Channel pada Senin dua puluh satu September dua ribu dua puluh enam, akademisi Doktor Tifa menyampaikan keberatan publiknya.

Ia memaparkan bahwa berdasarkan salinan berkas lembaran barang bukti yang diserahkan jaksa penuntut umum, terdapat kerancuan nomenklatur administratif yang sangat mendasar.

Terdakwa tersebut membeberkan adanya tiga pengelompokan jenis berkas administrasi pendidikan yang diajukan ke meja hijau, yakni fotokopi biasa, fotokopi legalisir, serta lembaran ijazah kelulusan formal.

Menurutnya, khusus dokumen milik pelapor utama Joko Widodo hanya tertulis satu lembar ijazah tanpa adanya penegasan status keaslian fisik dokumen di depan majelis hakim.

Lebih lanjut, dalam forum wawancara pasca-persidangan tersebut, penasihat hukum Alkatiri menegaskan bahwa pihaknya menuntut kehadiran fisik sang mantan kepala negara selaku pelapor aduan absolut.

Pihaknya menilai dokumen administratif pembanding dari Universitas Gadjah Mada harus diuji keabsahannya secara langsung guna membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana kebohongan publik.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejanggalan langkah sumpah BAP pelapor sejak awal penyidikan, yang dituding sebagai skenario administratif agar yang bersangkutan tidak perlu hadir di persidangan.

Pihak pembela memastikan akan mencecar dan menguji secara mendalam kredibilitas keterangan tiga saksi pelapor kunci lainnya pada dua minggu mendatang demi menegakkan supremasi keadilan ketatanegaraan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung