Berita, Nasional

Dosen UNS Sebut Putusan MK Jadi Amunisi Baru untuk Dorong Pemakzulan Gibran di DPR

Repelita.id

07 October 2026 22:58 WIB

Dosen UNS Sebut Putusan MK Jadi Amunisi Baru untuk Dorong Pemakzulan Gibran di DPR
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerhati sosial dan politik yang juga merupakan dosen Universitas Sebelas Maret Nurmadi H. Sumarta menilai putusan Mahkamah Konstitusi belum menjadi akhir dari rangkaian perjuangan hukum terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nurmadi pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, setelah ia menyoroti proses persidangan perkara perselisihan hasil pemilu yang dinilai telah membuka fakta baru secara terang-terangan.

ADVERTISEMENT

Ia menyebutkan bahwa persidangan tersebut berhasil menghadirkan bukti konkret yang dapat dijadikan landasan kuat untuk melangkah ke tahap berikutnya di lembaga legislatif.

"Para pemohon sudah membawa perkara ini ke MK sehingga permasalahan persyaratan Gibran di KPU yang tidak memenuhi UU semakin jelas," ujar Nurmadi.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya temuan yang berkaitan langsung dengan aspek moralitas serta dugaan kecurangan yang terstruktur selama proses pendaftaran berlangsung.

"Bahwa kita mendapat bukti Gibran cacat etik, moral dan integritas. Bahwa terjadi kecurangan Terstruktur Sistematis dan Terencana," tukasnya.

Lebih lanjut, ia secara spesifik menyinggung adanya dugaan maladministrasi terkait penerbitan surat keterangan dari kementerian terkait tanpa dokumen otentik serta penyelundupan norma dalam regulasi komisi pemilihan umum.

"Ada manipulasi terbitnya SUKET Kemendiknas tanpa dokumen ijazah dan penyelundupan norma ayat 3 di PKPU 19/2023," sebutnya.

Kendati mengaku kecewa lantaran majelis hakim tidak mengeluarkan terobosan hukum yang membatalkan kedudukan terlapor, ia tetap mengapresiasi jalannya persidangan pembuktian.

Ia pun berencana mendorong para pemohon agar segera membawa seluruh temuan berkas administrasi tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagai langkah konstitusional lanjutan.

"Terbukti Gibran tidak memenuhi syarat UU, tidak ada ijazah SMA atau ijazah setara lainya, jadi perjuangan kita tinggal maju ke DPR. Dengan bukti yang ada, setidaknya ada alasan kuat untuk para pemohon membawa kasus ini ke DPR," imbuhnya.

Langkah pengajuan ke parlemen tersebut nantinya akan difokuskan untuk menuntut proses pemakzulan berdasarkan dugaan manipulasi aturan yang telah diungkap di dalam persidangan.

"Pemohon akan minta DPR menindaklanjuti manipulasi dan penyelundupan aturan PKPU sebagai dasar pemakzulan Gibran," tandasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung