Berita, Viral Sosmed

DPR Didesak Segera Publikasikan Draf RUU Perampasan Aset Koruptor Usai Tuntutan Publik Menguat

Repelita.id

23 August 2026 15:25 WIB

DPR Didesak Segera Publikasikan Draf RUU Perampasan Aset Koruptor Usai Tuntutan Publik Menguat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali mengemuka seiring menguatnya dorongan publik di media sosial.

Sorotan masyarakat mencuat usai akun Threads salsaer membeberkan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset untuk menyita harta hasil tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan "Kenapa RUU ini beda? Karena harta korupsi bisa disita sebelum terbukti bersalah. Ini penting:

1. Banyak koruptor kabur membawa hartanya dan gak bisa diapa2in karna belom selesai sidang

2. Sidang bisa tahunan jadi selama itu merwka udh pinter jadiin hartanya macam2 buat disembunyikan Koruptor ga takut penjara, mereka rakus duit makannya duit harus dirampas.".

Ia menilai skema perampasan aset sebelum putusan pidana menjadi langkah krusial untuk mencegah koruptor menikmati maupun menyembunyikan hasil kejahatannya.

Pemilik akun juga mendesak DPR RI untuk mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset secara terbuka agar dapat dikaji oleh masyarakat luas.

Pentingnya keterbukaan draf undang-undang ditegaskan agar publik dapat memberikan masukan serta mengawal proses pembentukan hukum yang berpihak pada pemberantasan korupsi.

Dukungan atas penyebarluasan informasi RUU tersebut turut disampaikan oleh akun akopulpen.

Ia mengapresiasi konsistensi para aktivis Masyarakat Pati Bersatu dalam menyuarakan pengesahan regulasi penindakan aset koruptor di Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok



View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung