Berita, Nasional

DPR Paparkan Revisi UU Polri: Perkuat Pengawasan Eksternal dan Wajibkan CCTV di Ruang Pemeriksaan

Repelita.id

09 June 2026 14:38 WIB

DPR Paparkan Revisi UU Polri: Perkuat Pengawasan Eksternal dan Wajibkan CCTV di Ruang Pemeriksaan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan laporan terkait draf revisi ketiga Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia di ruang rapat paripurna.

Ia memastikan draf regulasi ini disusun dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

ADVERTISEMENT

Proses tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, pakar hukum, kelompok mahasiswa, hingga hasil serap aspirasi di daerah.

Menurut Habiburokhman, agenda pembenahan korps Bhayangkara telah selaras dengan semangat pembaharuan hukum acara pidana yang lebih mengutamakan pengawasan melekat.

Beberapa poin perubahan krusial mencakup jaminan akses pendampingan pengacara sejak awal pemeriksaan hingga kewajiban pemasangan kamera pengawas atau CCTV di ruang pemeriksaan.

Dengan hadirnya sekitar 100 ribu advokat di Indonesia, pengawasan terhadap aparat kepolisian kini menjadi lebih kuat dan langsung melibatkan masyarakat.

Revisi undang-undang ini turut memuat aturan mengenai peningkatan profesionalisme, transparansi, serta penegasan sikap netralitas bagi setiap personel Polri.

Regulasi ini juga mengatur lebih ketat operasional anggota kepolisian yang sedang ditugaskan di luar institusi.

Poin lainnya meliputi penyesuaian batas usia pensiun, penguatan pendidikan berbasis hak asasi manusia, serta peningkatan fungsi pengawasan oleh Komisi Kepolisian Nasional.

Harapannya, perubahan regulasi ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan institusi Polri yang modern, profesional, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung