Berita, Nasional

DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun Tertunda, Ini 12 Poin Pentingnya

Repelita.id

21 April 2026 13:28 WIB

DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun Tertunda, Ini 12 Poin Pentingnya
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Mulanya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PPRT pada tingkat I.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan selaku Panja RUU PPRT juga turut menyampaikan laporan yang sama di hadapan seluruh anggota dewan.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat untuk mengesahkan RUU tersebut.

“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan dengan kompak yang kemudian diiringi tepuk tangan meriah.

RUU PPRT diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, hanya satu hari dalam Panja Baleg DPR bersama pemerintah.

Pemerintah menyerahkan secara formal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin, 20 April 2026.

Panja RUU PPRT kemudian menyelesaikan pembahasan DIM hingga tim perumus dan tim sinkronisasi di hari yang sama.

Rapat pleno pengesahan pun digelar pada hari yang sama setelah semua proses rampung.

Dengan adanya kesepakatan ini, pembahasan RUU PPRT menjadi sangat cepat setelah 22 tahun lamanya tertunda.

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru kini berhasil disahkan menjadi undang-undang.

Tercatat setidaknya ada 12 poin substansi penting dan strategis yang disepakati dalam RUU PPRT.

Pertama, asas perlindungan yang mengatur bahwa pengaturan perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Kedua, mekanisme perekrutan PRT yang dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung melalui perusahaan penempatan.

Ketiga, batasan PRT yang mengecualikan orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan.

Keempat, perekrutan tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.

Kelima, PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keenam, calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.

Ketujuh, adanya ketentuan khusus mengenai pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

Kedelapan, perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

Kesembilan, P3RT dilarang memotong upah PRT dan melakukan tindakan sejenis lainnya yang merugikan.

Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan melibatkan peran RT dan RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Kesebelas, orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya.

Keduabelas, peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung