Repelita Madinah - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas menimpa rombongan jemaah haji asal Indonesia di tanah suci Arab Saudi yang melibatkan dua bus dari kloter berbeda.
Dua unit kendaraan yang membawa rombongan dari Kloter SUB 2 dan Kloter JKS 1 terlibat tabrakan yang mengakibatkan sepuluh orang dilaporkan menderita luka-luka.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Moh Hasan Afandi, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan dua kelompok bimbingan ibadah haji yang berbeda asal.
Kedua rombongan tersebut berasal dari KBU Nurul Haramain yang berlokasi di Probolinggo dan KBU Al-Azhar dari kelompok JKS 1.
Menurut keterangan resmi yang diterima pihak berwenang, peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 10.30 waktu Arab Saudi.
Bus yang membawa rombongan SUB 2 dilaporkan menabrak bagian samping dari bus JKS 1 ketika kedua kendaraan sedang sama-sama melaju di jalur yang sama.
"Kronologi yang kami terima, pada Selasa (28/4/2026) pukul 10.30 waktu Arab Saudi, bus SUB 2 yang sedang melaju menabrak lambung bus JKS 1," ungkap Hasan dalam pernyataan resminya.
Dari seluruh korban yang mengalami luka, tercatat sebanyak tujuh orang jemaah berasal dari rombongan JKS 1, dua orang dari SUB 2, serta satu orang pengurus KBU Nurul Haramain.
"Dilaporkan, korban yang mengalami luka sebanyak tujuh jemaah dari JKS 1, dua orang jemaah dari SUB 2, dan satu pengurus KBU Nurul Haramain," jelas Hasan merinci data korbannya.
Hingga saat ini, satu orang jemaah masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Al-Hayat yang berada di Madinah.
Jemaah yang dirawat tersebut diketahui bernama Sri Suti Hartini yang berusia 60 tahun dan berasal dari kloter SUB 2.
Pihak Kementerian Haji dan Umrah langsung merespons insiden ini dengan menekankan pentingnya kepatuhan seluruh kelompok bimbingan haji terhadap aturan yang berlaku demi keselamatan para jemaah.
Beberapa poin penegasan yang disampaikan meliputi kewajiban berkoordinasi dengan petugas resmi, mematuhi seluruh ketentuan, mengutamakan keselamatan jemaah, hingga larangan menarik biaya tambahan di luar ketentuan.
Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh KBIHU.
Sanksi yang dijatuhkan bahkan bisa berupa pencabutan izin operasional bagi mereka yang terbukti melanggar aturan keselamatan.
“Keselamatan, kenyamanan, dan kenyamanan jemaah adalah prioritas utama yang tidak dapat ditawar,” tegas Hasan di akhir pernyataan sikap kementerian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok