Repelita [Jakarta] - Kasus hukum yang mendera pakar telematika sekaligus pemilik gelar doktor KRMT Roy Suryo memicu perhatian eksklusif dari kalangan akademisi.
Deretan pakar hukum terkemuka menyatakan sikap bersatu untuk memberikan pembelaan penuh dalam menghadapi perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Tim pembela handal ini melibatkan dua profesor, satu doktor, serta satu master hukum yang siap mengawal proses keadilan.
Formasi kekuatan hukum tersebut diisi oleh Abdul Gabur Sangaji yang bergelar Master, Prof Denny Indrayana, Prof Henry Subiakto, serta Dr Didit Widjayanto Wijaya.
Kehadiran para ahli hukum ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen serius dalam membongkar dugaan rekayasa perkara yang sarat muatan politis.
Prof Denny Indrayana turut melontarkan kritikan tajam terhadap proses penanganan perkara yang dinilai kental nuansa kriminalisasi.
Dirinya membandingkan budaya transparansi di negara demokrasi maju yang langsung menunjukkan dokumen asli guna meredam polemik tanpa memperpanjang masalah.
Ketiadaan langkah pembuktian terbuka sejak awal dinilai membuat pusaran kasus ijazah tersebut berubah menjadi berkepanjangan.
Tim pembela menyatakan siap menguji keabsahan landasan hukum serta membuktikan ketidaksesuaian penerapan pasal yang diarahkan kepada Roy Suryo.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok