Berita, Nasional

Edy Mulyadi Analogikan Syarat Ijazah Gibran dengan Wudhu dan Sholat Pasca-Putusan MK

Repelita.id

08 October 2026 15:16 WIB

Edy Mulyadi Analogikan Syarat Ijazah Gibran dengan Wudhu dan Sholat Pasca-Putusan MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kritik mendalam mengenai substansi putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan berkas administratif wakil presiden terus disuarakan oleh berbagai praktisi komunikasi senior.

Penilaian kritis tersebut menyoroti adanya pertentangan antara pemenuhan syarat materiil penjenjangan pendidikan dengan formalitas hukum acara di persidangan negara.

ADVERTISEMENT

Ulasan tajam mengenai polemik legalitas kepemimpinan nasional tersebut dipaparkan oleh seorang jurnalis kawakan dalam sebuah catatan opini tertulis.

Pernyataan substantif mengenai perbandingan kaidah hukum tersebut disampaikan oleh Wartawan Senior Edy Mulyadi di Jakarta pada hari Kamis, 8 Oktober 2026.

Berikut adalah uraian lengkap analisis kritis yang disampaikan dalam catatan opini tersebut:

Pengalaman dan Sudut Pandang Penulis

Penulis menyatakan dirinya merupakan orang yang awam terhadap hukum, meskipun pernah menjalani masa hukuman selama 7,5 bulan di Rutan Bareskrim akibat melayangkan kritik terhadap proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan sudut pandang orang awam tersebut, ia mencoba mencerna ketetapan majelis hakim konstitusi dengan menggunakan kerangka penalaran akal sehat yang sederhana.

Analisis ini sengaja dibuat tanpa menggunakan istilah-istilah peradilan yang rumit ataupun terjebak dalam perdebatan akademis yang bertele-tele agar mudah dipahami masyarakat luas.

Logika Syarat Kelulusan Minimal

UU Pemilu secara tegas mengamanatkan bahwa syarat mutlak untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya adalah tamat pendidikan tingkat SMA atau sederajat.

Kata kunci yang wajib digarisbawahi dalam regulasi tersebut adalah tamat, yang berarti menyelesaikan jenjang secara penuh, bukan sekadar pernah bersekolah atau pernah mengikuti pembelajaran.

Dalam persidangan, MK sendiri yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi basis penyetaraan kelulusan tingkat menengah atas tersebut.

Dokumen yang terlampir seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dinilai hanya menunjukkan kehadiran dan catatan akademis, bukan sebuah bukti kelulusan.

Analogi Wudhu dan Sholat

Dalam kaidah fikih Islam, salah satu syarat mutlak keabsahan ibadah shalat adalah kesucian dari hadas kecil yang wajib diselesaikan melalui proses berwudhu.

Jika seseorang melaksanakan shalat tanpa berwudhu atau mekanisme wudhunya tidak sah karena rukunnya tidak terpenuhi, maka secara otomatis ibadah shalatnya menjadi tidak sah.

Permisalan ini merujuk pada logika bahwa surat keterangan pernah masuk kamar mandi atau catatan belajar tata cara wudhu tidak bisa dijadikan klaim sahnya wudhu seseorang.

Penalaran yang sama digunakan untuk melihat syarat pilpres, di mana kepastian terpenuhinya kualifikasi kelulusan minimal harus dibuktikan terlebih dahulu secara nyata.

Persoalan Kedudukan Hukum

Majelis hakim konstitusi menetapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama rekan-rekan tidak dapat diterima secara formil oleh pengadilan.

Penyebab utama penolakan perkara tersebut dikarenakan pihak pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk menggugat hasil pemilu.

Meskipun aspek hukum acara dan aturan formalitas persidangan sangat krusial untuk dipatuhi, regulasi prosedural semestinya bertindak sebagai jembatan untuk meraih keadilan substantif.

Ketiadaan jawaban konkret mengenai status pemenuhan syarat wajib tersebut memicu kebingungan publik karena persoalan substansial seolah terhenti di pintu prosedur peradilan.

Tuntutan Keadilan Substantif

Kedudukan wakil presiden merupakan posisi ketatanegaraan tertinggi yang mengikat nasib seluruh warga negara, sehingga pemenuhan syarat kelayakan menjadi hal yang sangat mendasar.

Hukum pada hakikatnya dibentuk untuk menegakkan keadilan sejati di tengah kehidupan bermasyarakat, bukan semata-mata demi melayani teks pasal dan formalitas hukum itu sendiri.

Rakyat pada dasarnya hanya menggunakan logika yang sangat sederhana dan membutuhkan transparansi mutlak untuk melihat bukti nyata bahwa seluruh kualifikasi pemimpinnya telah terpenuhi.

Ia menutup catatan opininya dengan menegaskan esensi utama tuntutan publik, Sederhana saja. Pada akhirnya, rakyat hanya ingin memahami satu hal. Syaratnya terpenuhi atau tidak?(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung