Berita, Nasional

Eks Anggota BIN Sebut Listyo Sigit Antek Geng Solo dan Heran Ijazah Jokowi yang Harusnya Jadi Barang Bukti Malah Dibawa Sendiri

Repelita.id

08 November 2026 23:08 WIB

Eks Anggota BIN Sebut Listyo Sigit Antek Geng Solo dan Heran Ijazah Jokowi yang Harusnya Jadi Barang Bukti Malah Dibawa Sendiri
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Mantan anggota Badan Intelijen Negara, Kolonel (Purn.) Sri Radjasa Chandra, melontarkan sejumlah analisis tajam mengenai kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang berpusat pada polemik ijazah.

ADVERTISEMENT

Melalui wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube Official iNews, Sri Radjasa mengkritisi kejanggalan seputar dokumen ijazah yang dibawa dan ditunjukkan secara langsung oleh Joko Widodo di hadapan majelis hakim.

Ia mempertanyakan keabsahan status hukum dokumen pendidikan tersebut sebagai alat bukti yang sah dalam rangkaian proses peradilan pidana.

"Ijazahnya kalau dibawa-bawa sendiri di persidangan, berarti tidak ditahan dong sebagai barang bukti. Saya tahu persis pada saat pelimpahan dari Polri ke kejaksaan untuk diproses ke pengadilan, itu tidak ada ijazah aslinya," ujar Sri Radjasa dalam tayangan tersebut, sebagaimana dikutip pada Minggu, 8 November 2026.

Sri Radjasa menerangkan bahwa dalam penanganan perkara hukum yang secara spesifik mempermasalahkan keaslian suatu dokumen seperti ijazah, berkas asli semestinya disita dan diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti utama demi kelengkapan berkas perkara P21.

Menurutnya, langkah membawa serta memperlihatkan fisik ijazah secara mandiri oleh pihak pelapor di ruang sidang justru memicu tanda tanya besar di tengah publik mengenai kepatuhan prosedur penyidikan sebelumnya.

Lebih lanjut, ia turut mengulas dinamika politik dan penegakan hukum nasional terkini, termasuk menyoroti kondisi di tubuh aparat penegak hukum serta berbagai isu strategis yang sedang menjadi sorotan masyarakat luas.

Ia menekankan bahwa jalannya penegakan hukum wajib dikawal secara terbuka dan transparan agar seluruh warga negara memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.

Kehadiran Joko Widodo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan membawa dokumen ijazah tersebut seketika menyedot perhatian berbagai kalangan, mulai dari barisan pendukung hingga para pengamat hukum yang memantau jalannya persidangan secara saksama.

Dalam sesi dialog yang sama, Sri Radjasa Chandra juga mengeluarkan pernyataan keras dengan menuding mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari lingkaran loyalis Joko Widodo.

"Ya jelaslah ya kan, L Sigit wakil geng Solo, wakil ketua geng Solo. Kan yang kita tahu lah, semua orang tahu lah kalau kita bicara hukum, mungkin kita bicara kebenaran aja deh ya kan, bahwa benar situasi gitu tuh, antek-anteknya Jokowi, sudah itu aja," ujarnya.

Sri Radjasa bahkan menyatakan kesiapannya untuk berhadapan langsung dengan siapa saja yang mencoba menolak maupun membantah tudingannya tersebut di ruang publik.

"Siapa yang berani nolak? Saya berani hadapin. Siapa yang berani membantah? Saya berani hadapin, iya kan? Jadi sekarang ngomong, coba bayangin aja Pak, sekarang kita satu bukti aja ya kan, Jaksa Agung juga termasuk, dia nangkap Silvester aja nggak berani. Coba bayangin," ujarnya.

Selain menyoroti kinerja kejaksaan, ia juga menyinggung perkara penangkapan Febri Adriansyah yang terjerat kasus dugaan suap.

"Bayangin sekelas Febri yang dianggap oleh Jokowi ancaman buat kelangsungan suksesi geng Solo untuk menempatkan Gibran, disikat," ungkapnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung